• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA MAKASSAR KIAN MEMANAS

jum007 by jum007
12 November 2025
in Sorotan
SENGKETA TANAH TANJUNG BUNGA MAKASSAR KIAN MEMANAS

MAKASSAR — Sengketa status tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus lama yang akarnya sudah berlangsung sejak era 1990-an ini melibatkan sejumlah pihak besar, termasuk Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Berdasarkan penelusuran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:  2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

Selain dua dasar hak itu, sengketa ini juga terkait gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, yang memutuskan GMTD sebagai pihak yang menang. Namun, Nusron menegaskan, secara hukum putusan tersebut hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang tercatat resmi.

Baca Juga:  HASHIM DJOJOHADIKUSUMO UNGKAP ADA PIHAK TAWARKAN SUAP RP16,5 TRILIUN KE PRESIDEN PRABOWO

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Termasuk perlunya konstatiring administratif agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

Nusron menyebut, kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data lama dan sinkronisasi peta bidang tanah, guna mencegah sertifikat ganda (double certificate) serta tumpang tindih hak di masa mendatang.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan terbuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Nusron menegaskan.

Ia juga menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun—baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Fokus kementerian adalah penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan transparansi.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun,” tegas Nusron.

Baca Juga:  SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady membantah perusahaannya terlibat langsung dalam sengketa lahan tersebut.
“Tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Kita enggak ada komentar,” ujarnya di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11).

Namun, James mengakui bahwa Lippo adalah salah satu pemegang saham PT GMTD Tbk, perusahaan yang disebut sebagai salah satu pihak pengklaim lahan sengketa.
“Lahan itu milik perusahaan daerah yang namanya PT GMTD, perusahaan terbuka di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” jelasnya.

Kasus Tanjung Bunga kini memasuki babak baru dengan meningkatnya perhatian publik, terutama setelah Jusuf Kalla menyuarakan kekesalannya atas tumpang tindih kepemilikan yang terjadi di kawasan tersebut. Sengketa ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dan lembaga pertanahan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia benar-benar dapat ditegakkan.

JUM

Share50Tweet31SendShareSend

Related Posts

BERTENTANGAN DENGAN PERNYATAAN RESMI KADIS KESEHATAN, PETUGAS KIS PKM MANDAI TOLAK PASIEN MESKI ADA JAMINAN PEMKAB
Sorotan

BERTENTANGAN DENGAN PERNYATAAN RESMI KADIS KESEHATAN, PETUGAS KIS PKM MANDAI TOLAK PASIEN MESKI ADA JAMINAN PEMKAB

10 Februari 2026
DIDUGA ABAIKAN ARAHAN PEMKAB, PETUGAS KIS DI PKM MANDAI TOLAK PASIEN
Sorotan

DIDUGA ABAIKAN ARAHAN PEMKAB, PETUGAS KIS DI PKM MANDAI TOLAK PASIEN

10 Februari 2026
PUSHAKA CIUM REKAYASA SKALA USAHA DI BUSINESS PARK PATTENE
Sorotan

PUSHAKA CIUM REKAYASA SKALA USAHA DI BUSINESS PARK PATTENE

6 Februari 2026
APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK
Daerah

APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK

6 Februari 2026
OTT KPK GUNCANG KPP MADYA BANJARMASIN, KEPALA KANTOR DITETAPKAN TERSANGKA KASUS RESTITUSI PAJAK
Sorotan

OTT KPK GUNCANG KPP MADYA BANJARMASIN, KEPALA KANTOR DITETAPKAN TERSANGKA KASUS RESTITUSI PAJAK

6 Februari 2026
SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017
Sorotan

SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

2 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

17 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9083 shares
    Share 3633 Tweet 2271
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2045 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP
Olah Raga

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

by jum007
17 Februari 2026
0

MAROS -- Suasana depan Kantor Kecamatan Bontoa, Jl. Andi Raja Panjalingan, Sabtu malam (14/2/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Ratusan pemuda...

Read more
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.