• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Advertisement
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rampas Lahan Terlantar, Negara Mulai Bersih-bersih Mafia Tanah

jum adi by jum adi
20 Agustus 2025
in Uncategorized
Rampas Lahan Terlantar, Negara Mulai Bersih-bersih Mafia Tanah
Iklan Honda

MAKASSAR — Pemerintah pusat mulai menunjukkan taringnya. Tanah-tanah berstatus HGU dan HGB yang dibiarkan mangkrak oleh korporasi besar kini mulai diambil alih negara. Langkah ini dinilai Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) sebagai langkah strategis dan berani dalam membersihkan praktik penguasaan lahan tanpa etika dan tanpa manfaat sosial.

Sekretaris Jenderal YPHLH, Hamzah, menyebut praktik pembiaran lahan HGU dan HGB yang tidak produktif selama ini menjadi akar dari ketimpangan agraria dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan.

“Negara selama ini kalah oleh mafia tanah yang berlindung di balik izin HGU dan HGB. Kini, satu per satu harus dicabut. Ini bukan perampasan—ini penertiban,” kata Hamzah, Jumat (1/8).

Sejak era Orde Baru hingga kini, ribuan hektare lahan dikuasai oleh korporasi besar, namun tidak dimanfaatkan secara maksimal. Di saat yang sama, petani lokal dan masyarakat adat kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya bisa menopang hidup mereka.

Baca Juga:  Aktivis Desak Kapolres Maros Usut Dugaan Tambang Ilegal: Siapa Sosok H. Naik dan Rudi?

Hamzah menyoroti fakta bahwa banyak HGU yang sudah habis masa berlakunya atau ditelantarkan bertahun-tahun, namun tetap dipertahankan pemiliknya lewat “permainan koordinasi” dan celah hukum.

“Ini soal keadilan. Kalau negara terus membiarkan lahan terbengkalai itu, maka konflik horizontal akan terus terjadi,” ujarnya.

Dasar Hukum Sudah Kuat, Tinggal Kemauan Politik. Langkah pemerintah ini mengacu pada sejumlah aturan hukum yang sebenarnya sudah cukup jelas sejak lama. Di antaranya:

Baca Juga:  KPK Didemo, Ali Mazi Diminta Segera Diperiksa

UU Pokok Agraria No. 5/1960, PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

Namun, menurut YPHLH, implementasi aturan tersebut selama ini setengah hati karena tersandera kepentingan elite dan pengusaha besar.

Peringatan untuk Pemilik Izin Tidur, YPHLH mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti di pusat. Pemerintah daerah diminta aktif mendata dan merekomendasikan pencabutan izin tanah yang tidak digunakan sesuai fungsinya. Mereka juga meminta agar masyarakat tidak takut melaporkan tanah-tanah terlantar yang menghambat pembangunan desa dan keseimbangan ekologis.

Baca Juga:  Skema Pungli Sertifikat PTSL Terstruktur, Jatah Lurah Sudirman Rp120 Juta

“Ini momentum bersih-bersih. Negara harus hadir, tidak hanya untuk investor, tapi untuk rakyat yang puluhan tahun hanya bisa berdiri di pinggir pagar kebun sawit,” tegas Hamzah.

JUM

Related Posts

Desakan Mundur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegas: “Saya Prajurit, Selalu Siap”
Uncategorized

Desakan Mundur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegas: “Saya Prajurit, Selalu Siap”

1 September 2025
Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar Teridentifikasi, Kerugian Capai Rp250 Miliar dan 3 Nyawa Melayang
Uncategorized

Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar Teridentifikasi, Kerugian Capai Rp250 Miliar dan 3 Nyawa Melayang

1 September 2025
Empat Anggota DPR Resmi Dinonaktifkan Usai Rumahnya Dijarah Massa
Uncategorized

Empat Anggota DPR Resmi Dinonaktifkan Usai Rumahnya Dijarah Massa

31 Agustus 2025
Prabowo Umumkan Langkah Tegas: Ketua Umum Parpol Sepakat Pecat Anggota Dewan Bermasalah
Uncategorized

Prabowo Umumkan Langkah Tegas: Ketua Umum Parpol Sepakat Pecat Anggota Dewan Bermasalah

31 Agustus 2025
Pembakaran Halte, Operasi Busway Lumpuh Total
Uncategorized

Pembakaran Halte, Operasi Busway Lumpuh Total

30 Agustus 2025
Aktivitas PT SEI Rugikan Petani Morut, Safri: Sampai Kapan Mereka Harus Menderita Pak Gub?
Uncategorized

Aktivitas PT SEI Rugikan Petani Morut, Safri: Sampai Kapan Mereka Harus Menderita Pak Gub?

30 Agustus 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

0
GMPH Sulsel Akan Gelar Aksi di Maros, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas BPBD

GMPH Sulsel Akan Gelar Aksi di Maros, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas BPBD

0
Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

0
Khalwatiyah Sammaniyah Maros Peringati Haul Tiga Ulama di Maros

Khalwatiyah Sammaniyah Maros Peringati Haul Tiga Ulama di Maros

0
Polres Maros Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,1 Miliar di Tala-Tala

Polres Maros Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,1 Miliar di Tala-Tala

0
Kejari Maros Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan di Akses Masuk Stasiun Kereta Api Maros

Kejari Maros Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan di Akses Masuk Stasiun Kereta Api Maros

0
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

16 September 2025
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025
PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Bone: Dua Pengedar Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Bone: Dua Pengedar Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

14 September 2025
Konsep Otomatis

Berpotensi Terjadi Bencana : Dewan Sulteng Rekomendasikan Setop Tambang PT ALJ dan PT MPR di Morowali Utara

16 September 2025
Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

16 September 2025
Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

12 September 2025
2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

16 September 2025
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan
Nasional

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

by jum adi
16 September 2025
0

JAKARTA -- Pemerintah kembali mengetatkan aturan soal alih fungsi lahan pertanian. Surat resmi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman,...

Read more
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025
PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan
Nasional

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

16 September 2025
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional
Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ekonomi

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal
Internasional

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025

© 2025 metrosulsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan

© 2025 metrosulsel.com