BOGOR — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya menegaskan sikap organisasi untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat.
Rakernas II LIRA yang berlangsung di Bogor pada 16–18 Januari 2026 tersebut dihadiri lebih dari 200 utusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA dari seluruh Indonesia. Rekomendasi terkait pilkada ini dirumuskan oleh tim yang terdiri dari para Gubernur LIRA serta perwakilan DPD.
Dalam rekomendasinya, LIRA menilai bahwa pilkada langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang bersifat esensial dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilihan kepala daerah oleh rakyat dipandang sebagai bagian dari jalan konstitusional yang telah diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LIRA juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut, menurut LIRA, secara tegas menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Konstitusi telah ditafsirkan secara khusus oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada penafsiran ulang oleh lembaga lain yang tidak memiliki kewenangan konstitusional,” demikian salah satu poin rekomendasi Rakernas II LIRA.
Organisasi ini menegaskan bahwa mempertahankan putusan MK sama artinya dengan menjaga dan menegakkan konstitusi. LIRA menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan pelaksanaan putusan MK secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan rakyat dan supremasi UUD 1945.
Rakernas II LIRA juga menilai bahwa berbagai alasan penolakan terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta berpotensi mengabaikan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Menurut LIRA, berbagai kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada rakyat. Permasalahan utama justru terletak pada aspek penyelenggaraan pemilu dan lemahnya penegakan hukum.
“Yang perlu diperbaiki adalah tata kelola penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu, bukan dengan mencabut hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” demikian kesimpulan rekomendasi Rakernas II LIRA.
SYUKRI





















