MAROS — Dua proyek pembangunan gedung sekolah dasar di Kabupaten Maros, masing-masing SDN 22 Maros senilai Rp 2,02 miliar dan SDN 62 Maros senilai Rp 1,98 miliar, dinilai bermasalah setelah masa kontrak 100 hari kerja berakhir pada 28 November 2025, tetapi pekerjaan belum selesai.
Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menyebut kondisi ini sebagai wanprestasi kontraktor yang semestinya langsung berbuntut pemutusan kontrak dan blacklist, bukan justru diberi adendum waktu oleh Dinas Pendidikan Maros.
“Tidak ada alasan Force Majeure. Ini murni kegagalan kontraktor. Adendum dijadikan tameng, dan pemerintah daerah membiarkannya,” tegas Ismail.
Ia menilai perencanaan proyek sejak awal cacat karena waktu pelaksanaan terlalu singkat dibanding skala anggaran. Adendum dianggap sebagai pola berulang untuk menutup ketidakmampuan kontraktor, sekaligus bukti lemahnya pengawasan teknis Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR.
Ismail mengingatkan, Perpres 16/2018 mengatur bahwa keterlambatan akibat kesalahan penyedia wajib dikenakan sanksi, bukan dispensasi waktu. Ia juga menduga praktik serupa terjadi di proyek dinas lain dan berjanji melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum.
“Kalau adendum dipakai semaunya, maka aturan pengadaan hanya jadi formalitas. Ini preseden buruk bagi pengelolaan anggaran daerah,” tutupnya.
Publik kini menanti langkah Bupati Maros: bertindak tegas atau terus membiarkan kontraktor gagal tetap dipelihara.
JUM





















