Proyek Perumahan Cemari Jalan, Developer BCL 6 Dituding Langgar Aturan ODOL

Iklan Honda

MAROS — Aktivitas penimbunan proyek perumahan BCL 6 di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros menuai sorotan. Sejumlah truk pengangkut material tanah timbunan diduga over kapasitas (ODOL) dan menyebabkan polusi debu di sepanjang jalan poros Kariango, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Wakil Ketua LMP Laskar Merah Putih Marcab Maros, Anchank, menegaskan bahwa pengangkutan material dalam proyek tersebut tidak sesuai regulasi dan berisiko merusak infrastruktur serta membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Regulasi ODOL (Over Dimension Over Loading) mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan. Pelanggaran ini bisa merusak jalan, meningkatkan kecelakaan, dan menimbulkan sanksi hukum,” tegas Anchank.

Beberapa regulasi yang mengatur larangan kendaraan ODOL antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Bupati Maros No. 102 Tahun 2016

Sanksi bisa berupa denda, pidana, hingga penindakan terhadap pelaku usaha angkutan.

Pemkab Maros Sudah Terbitkan Arahan Teknis ke PT BCL, Meski tidak wajib Andalalin, PT Baruga Cipta Lestari tetap wajib mematuhi 12 arahan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros, melalui Surat Keterangan Nomor 1340/600/PUTRPP-Set tertanggal 16 Oktober 2024.

Beberapa poin penting arahan tersebut: Kecepatan maksimal 30 km/jam, tonase tidak lebih dari 8 ton, jam operasi 08.00–18.00 WITA, Material wajib ditutup terpal, dan tidak parkir di badan jalan, Pemasangan rambu dan warning light, serta penyediaan rest area, Perbaikan jalan bila rusak, pelaporan ke instansi jika ada perubahan.

Sosialisasi ke masyarakat terdampak. Surat arahan ini hanya berlaku satu tahun, dan akan ditinjau ulang bila terjadi perubahan volume atau fungsi pembangunan.

Plt. Kepala Dinas PU Maros, Ir. H. Muhammad Alfian Amir, berharap pihak pengembang benar-benar mematuhi arahan ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

“Arahan ini demi keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur publik,” tegasnya