Polsek Camba Selidiki Dugaan Pengancaman, Farida Ainun Dapat Kepastian Penanganan Hukum

MAROS — Kepolisian Sektor (Polsek) Camba, di bawah jajaran Polres Maros, secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang diajukan oleh seorang warga Desa Limapoccoe, Kecamatan Camba, Farida Ainun. Laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 11 Juli 2025, dan kini tengah diproses di tahap penyelidikan.

Surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, dengan nomor B/311/VII/2025/Reskrim dan tertanggal 12 Juli 2025, menyatakan bahwa laporan Farida telah ditindaklanjuti. Surat itu ditandatangani oleh Kapolsek Camba, AKP Amran Adam, yang menegaskan komitmen institusinya untuk memproses laporan secara profesional.

“Laporan saudari telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan. Jika diperlukan waktu perpanjangan, akan kami beritahukan lebih lanjut,” demikian isi petikan surat dari Polsek Camba.

Untuk mendalami laporan ini, penyidik pembantu Aiptu Muhammad Ilham ditunjuk secara resmi guna menangani proses penyelidikan. Pelapor maupun saksi-saksi diminta agar bersikap kooperatif selama proses berjalan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa laporan Farida Ainun berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman terhadap seseorang.

Kepada wartawan, Aiptu Muhammad Ilham menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa masih berstatus pelajar.

“Tadi sore saya hubungi keluarganya, mereka janji hadirkan saksi tapi belum datang karena masih sekolah. Kalau sudah lengkap, kami akan gelar perkara di Polres,” ujar Ilham, Selasa (15/7/2025).

Surat pemberitahuan dari Polsek Camba juga ditembuskan kepada Kapolres MarosKasat Reskrim, serta Wasidik Polres Maros, sebagai bagian dari prosedur administrasi dan pengawasan internal.

Pihak kepolisian berharap seluruh proses ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengajak semua pihak untuk mendukung jalannya penyelidikan demi keadilan.

JUM