Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji. Berdasarkan laporan warga, pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela samping, kemudian membakar lemari yang berisi perlengkapan salat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi yang mengancam keamanan masyarakat, terlebih di rumah ibadah.
“Polres Maros berkomitmen menjaga keamanan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang pria berinisial R (47), pedagang asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pelaku diamankan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pembakaran serupa di beberapa masjid di Maros, Makassar, dan Pangkep,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bertanggung jawab atas pembakaran lemari di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, serta Masjid Syuhada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang merusak ketenteraman masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah.
Hamzan