Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan dan pembakaran perlengkapan ibadah di sebuah masjid di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial Rudi (47), pedagang asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Mansyur pada 17 September 2025. Ia melaporkan adanya aksi pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid yang terletak di Lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Maros. Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam laporannya, polisi menyebut pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela, lalu membakar lemari berisi perlengkapan salat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Polres Maros akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku.
Rudi ditangkap pada Senin, 30 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di halaman Masjid Al-Markaz Al Islami, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Maros. Penangkapan dilakukan setelah anggota Jatanras membuntuti kendaraan pickup hitam yang ditumpangi terduga pelaku.
Hasil interogasi awal, Rudi mengakui perbuatannya membakar lemari di Masjid Suada 45, Maros. Selain itu, ia juga mengaku terlibat dalam pembakaran di Masjid Mujahidin, Sudiang, Kota Makassar, serta Masjid Suada 45 di Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus dan melengkapi berkas penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Hamzan