• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

Penegakan Aturan Bangunan di Maros Mandek: Pemkab dan APH Harus Bertindak Tegas

jum007 by jum007
15 Juni 2025
in Berita Lokal
Penegakan Aturan Bangunan di Maros Mandek: Pemkab dan APH Harus Bertindak Tegas

Penegakan Aturan Bangunan di Maros Mandek: Pemkab dan APH Harus Bertindak Tegas

Oleh: Ismail Tantu

MAROS metrosulsel.com — Polemik pembangunan rumah toko (ruko) tanpa izin di Kabupaten Maros kian mengkhawatirkan. Di tengah gencarnya pembangunan fisik dan geliat ekonomi daerah, justru muncul ketimpangan dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan terhadap perizinan bangunan. Fenomena ini bukan hanya mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga mengarah pada pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.

Ismail Tantu, aktivis dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA Indonesia), menyoroti maraknya pembangunan ruko yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—izin yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menyebut bahwa banyak bangunan yang bahkan telah rampung, namun tidak memiliki legalitas formal.

“Pihak PUPR Kabupaten Maros dan Satpol PP seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi. Jika aturan dibiarkan dilanggar, maka wibawa pemerintah daerah akan hilang. Bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan punya dasar untuk bertindak, sebab pelanggaran perizinan ini mengandung unsur pidana,” ujar Ismail.

Baca Juga:  Warga 22 Tahun Tenggelam di Sungai Mangampa Maros

Secara regulatif, pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, hingga PP Nomor 16 Tahun 2021, semua memberikan landasan hukum terhadap pentingnya PBG sebagai syarat legalitas pembangunan.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembekuan pembangunan, hingga penyegelan bangunan. Tidak hanya itu, ancaman pidana juga mengintai, dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara atau denda 20% dari nilai bangunan.

Baca Juga:  BNNP Sulsel Beri Penghargaan kepada 55 Personel atas Keberhasilan Ungkap Jaringan Narkotika

Masalah semakin pelik ketika pembangunan mulai menabrak aturan garis sempadan jalan dan drainase. “Sekarang ini banyak bangunan yang tidak peduli lagi dengan batas sempadan. Parit pun dibangun, seolah-olah ruang publik bisa diambil seenaknya. Ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tapi juga membahayakan sistem drainase kota,” kritik Ismail.

Lebih menyedihkan lagi, kritik dan sorotan dari masyarakat acap kali tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah. “Sayangnya, ketika masyarakat bersuara, pemerintah sering kali diam. Ini yang membuat pelanggaran terus berulang,” tambahnya.

Mestinya, Pemkab Maros menjadikan isu ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan. Penertiban tidak boleh setengah hati. Aparat Satpol PP harus bertindak, bukan sekadar sebagai pemadam kebakaran, tetapi sebagai garda terdepan penegakan aturan. Aparat penegak hukum pun perlu melakukan audit dan investigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam proses pembangunan ilegal.

Baca Juga:  PDAM Maros Diterpa Dugaan Korupsi Terstruktur, LSM Desak Penyelidikan

Jika dibiarkan, pembiaran terhadap bangunan tak berizin tidak hanya menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum, tapi juga membuka ruang praktik kolusi dan korupsi dalam sektor perizinan. Maros tidak boleh jatuh ke dalam jebakan daerah yang permisif terhadap pelanggaran hukum.

Sudah waktunya penegakan hukum berbicara. Bukan hanya demi ketertiban tata ruang dan keselamatan masyarakat, tapi juga untuk menjaga martabat pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel.

TIM REDAKSI

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN
Berita Lokal

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
POHON TUMBANG TIMPA SDN 14 SAMANGGI MAROS, LIMA SISWA LUKA RINGAN
Berita Lokal

POHON TUMBANG TIMPA SDN 14 SAMANGGI MAROS, LIMA SISWA LUKA RINGAN

2 Oktober 2025
Mantan Dan KOTI Pemuda Pancasila Maros Ingatkan Pentingnya Merawat Nilai Perjuangan Pahlawan Revolusi
Berita Lokal

Mantan Dan KOTI Pemuda Pancasila Maros Ingatkan Pentingnya Merawat Nilai Perjuangan Pahlawan Revolusi

1 Oktober 2025
Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Maros, Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Lokal

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Maros, Ditemukan Meninggal Dunia

30 September 2025
Wamenparekraf Dukung Maros Siapkan Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026
Berita Lokal

Wamenparekraf Dukung Maros Siapkan Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026

27 September 2025
BUPATI MAROS RAKOR BERSAMA MENTERI PERTANIAN RI
Berita Lokal

BUPATI MAROS RAKOR BERSAMA MENTERI PERTANIAN RI

23 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

30 Oktober 2025
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025
Opini

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

by Admin
30 Oktober 2025
0

JAKARTA — Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati momentum bersejarah lahirnya Sumpah Pemuda, ikrar suci yang menegaskan satu tanah air,...

Read more
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025
DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.