MAROS – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mengecam keras lumpuhnya pelayanan publik di Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros akibat gangguan jaringan WiFi yang terjadi sejak Rabu, 25 Maret 2026 hingga Kamis, 26 Maret 2026, yang hingga saat ini belum juga normal.
Kondisi ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan mencerminkan dugaan kuat kelalaian serius, lemahnya manajemen sistem digital, serta buruknya tata kelola pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
Pernyataan Sikap Keras LPHLH:
Ini Bukan Gangguan Biasa, Ini Kegagalan Sistemik
Gangguan jaringan yang berlangsung lebih dari 24 jam tanpa solusi jelas menunjukkan kegagalan total dalam sistem pengelolaan teknologi informasi. Hal ini tidak dapat ditoleransi dalam era digitalisasi pelayanan publik.
Kominfo atau Bapenda? Jangan Lempar Tanggung Jawab
Kami menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab.
Jika jaringan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maka ini adalah bentuk kelalaian teknis.
Jika berada dalam kendali internal Bapenda, maka ini adalah kegagalan manajemen layanan.
Tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab!
Diduga Melanggar UU Pelayanan Publik
Lumpuhnya pelayanan berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian pelayanan
Ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Masyarakat Dirugikan Nyata
Wajib pajak dipaksa menanggung kerugian waktu, biaya, dan ketidakpastian pelayanan. Ini adalah bentuk nyata pengabaian hak masyarakat oleh penyelenggara negara.
Indikasi Tidak Adanya Sistem Cadangan (Backup System)
Fakta bahwa layanan bisa lumpuh total mengindikasikan tidak adanya sistem darurat atau backup jaringan. Ini adalah bentuk kelalaian fatal dalam pengelolaan layanan berbasis digital.
DESAKAN TEGAS LPHLH:
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk:
Mengumumkan secara terbuka penyebab gangguan dalam waktu 1×24 jam
Menetapkan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab
Menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan unsur kelalaian
Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem IT di seluruh OPD
Menyediakan sistem cadangan untuk menjamin pelayanan tidak lumpuh
PERINGATAN KERAS:
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret, maka LPHLH akan:
Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI
Mendorong pemeriksaan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum
Membuka dugaan ini ke ruang publik secara lebih luas
Penutup:
LPHLH menegaskan bahwa pelayanan publik yang lumpuh adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat.
Gangguan teknis tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi ketidakmampuan dan kelalaian.
“Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh pelayanan yang pasti dan bertanggung jawab.” Sekretaris Jenderal LPHLH
A SANRIMA


















