JAKARTA — Langkahnya gontai, wajahnya tertunduk, dan tangannya berulang kali menutupi muka. Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang tajir, akhirnya digelandang masuk ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam itu. Ia dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sekitar pukul 21.38 WIB, ROC tiba dengan mobil hitam berpelat B. Dikelilingi penyidik dan pengawal bersenjata, ia memilih bungkam. Sesekali, matanya menyapu kerumunan wartawan. Teriakan “Siapa saja pejabat yang terlibat, Pak?” hanya dijawab dengan diam dan langkah cepat ke ruang pemeriksaan lantai dua.
Tak lama berselang, KPK menetapkan ROC sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan.
Hasil penelusuran menemukan aliran dana jumbo Rp6,5 miliar dari ROC ke sejumlah pejabat tinggi Kalimantan Timur. Uang itu diyakini sebagai “pelicin” untuk memuluskan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang habis masa berlaku pada periode 2013 hingga 2018.
Sumber internal KPK menyebut, uang tersebut tak diberikan langsung. Ada “jalur khusus” yang melibatkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Ketua Kadin Kaltim yang juga dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan. Donna diduga menjadi perantara untuk menyalurkan dana ke tiga nama besar:
AFI (Awang Faroek Ishak), Gubernur Kalimantan Timur periode 2008- 2018, dan kembali menjabat di 2019- 2024, AMR- Kepala Dinas ESDM Kaltim, MTA- Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim.
Awalnya, permintaan suap disebut Rp1,5 miliar. Namun, menurut internal KPK angka itu naik menjadi Rp3,5 miliar dan sebagian diberikan dalam bentuk dolar AS.
“Jaringan ini sudah terbangun lama. Kami menemukan bukti keterlibatan pejabat lama dan aktor-aktor baru yang memanfaatkan perubahan kebijakan perizinan tambang,” ujar seorang penyidik senior KPK.
Dokumen yang dikumpulkan Tempo mengungkapkan, sebagian pertemuan lobi terjadi di lantai tiga Kantor Dinas ESDM Kaltim. Ada beberapa kali pertemuan informal antara ROC, Donna, dan AMR. Pada satu kesempatan, mereka membahas “komitmen fee” dan jaminan kelancaran proses rekomendasi gubernur.
Seorang pejabat yang mengetahui proses itu mengatakan, ROC dijanjikan perpanjangan IUP-nya akan disetujui tanpa hambatan selama bersedia “berkontribusi.”
KPK sempat menetapkan AFI, mantan gubernur Kaltim, sebagai tersangka pada September 2024. Namun kasusnya dihentikan setelah AFI meninggal pada 22 Desember 2024. Meski demikian, jejak keterlibatan sang gubernur masih jadi sorotan penyidik.
Penyidik KPK kini mendalami peran sejumlah pejabat aktif di lingkaran AFI yang diduga masih “bermain” dalam perizinan tambang, meski dokumen formal tak lagi mencantumkan nama AFI.
“Ada pola lama yang masih bertahan hingga sekarang. Seolah, siapa pun gubernurnya, jaringan ini tak berubah,” ujar seorang sumber internal yang terlibat dalam investigasi.
JUM / SYUKRI / IBNU