Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari

Iklan Honda

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, di Gedung Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo,  menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada tahun anggaran 2021–2022.

“Saudara Nadiem Anwar Makarim kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Nircahyo, Kamis (4/9).

Proyek Rp9,3 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun

Kasus ini berawal dari proyek Pengadaan Chromebook untuk Digitalisasi Pendidikan senilai Rp9,3 triliun pada 2021–2022. Program ini dimaksudkan untuk mempercepat transformasi digital di sekolah-sekolah selama pandemi COVID-19.

Namun, hasil penyelidikan Kejagung menemukan adanya dugaan mark-up harga dan rekayasa spesifikasi teknis. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Kejagung, penyidik menemukan adanya enam kali pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google Indonesia pada 2021, yang diduga berkaitan dengan penentuan spesifikasi produk yang diarahkan hanya sesuai dengan perangkat Chromebook.

Bantahan Nadiem Makarim

Dikonfirmasi setelah penetapan tersangka, Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi saya, dan kebenaran akan terungkap,” ujar Nadiem singkat sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung.

Nadiem juga menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan memberikan keterangan secara lengkap dalam pemeriksaan lanjutan.

Tanggapan Pemerintah dan Publik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan menghormati langkah Kejagung dan meminta publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Mu’ti.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai kasus ini memukul kepercayaan publik terhadap program pendidikan nasional.

“Ini sangat menyakitkan karena anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa justru dikorupsi. Jika terbukti, hukumannya harus maksimal,” tegas Yudi.

Tersangka Lain dan Buronan Interpol

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih  – mantan Direktur Sekolah Dasar (2020–2021)

Mulyatsyah – mantan Direktur SMP (2020)

Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief – Konsultan Perorangan Infrastruktur TIK

Dari keempatnya, Jurist Tan saat ini buron dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice melalui Interpol untuk mempercepat penangkapannya.

Kejagung menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Selain itu, penyidik tengah mendalami aliran dana proyek dan dugaan keterlibatan pihak swasta yang menjadi penyedia perangkat Chromebook.

“Kami akan memanggil sejumlah pejabat, mitra penyedia, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Ketut.

SYUKRI / JUM / BERBAGAI SUMBER