JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11) membacakan putusan terhadap perkara pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim MKD, Adang Daradjatun, setelah sebelumnya mendengarkan keterangan para saksi dan saksi ahli. Dalam amar putusannya, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, nonaktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai NasDem. Tiga belas, teradu satu, dua, tiga, empat, dan lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang saat membacakan putusan.
Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan MKD dengan lapang dada. Ia menilai keputusan tersebut sebagai pembelajaran berharga untuk memperbaiki diri ke depan.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11).
Dengan sikap terbuka itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut menunjukkan komitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik, serta menjadikan putusan ini sebagai momentum introspeksi diri.
SYUKRI























