JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memenuhi prosedur hukum sesuai Pasal 14 UUD 1945. Ia memastikan seluruh tahapan, termasuk permintaan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), telah dilalui secara konstitusional sebelum Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/11), Yusril menyebut Keppres tentang rehabilitasi tersebut diterbitkan setelah MA memberikan pertimbangan tertulis sebagaimana menjadi syarat konstitusional.
“Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keppres. Pertimbangan MA itu dicantumkan dalam konsiderans. Dari sisi prosedur, semuanya telah sejalan dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan,” ujar Yusril.
Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Tiga mantan direksi ASDP sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Mereka adalah:
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama, divonis 4,5 tahun penjara
M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, divonis 4 tahun
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, divonis 4 tahun
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada upaya banding dari para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” ujar Yusril.
Hak dan Kedudukan Hukum Dipulihkan
Dengan Keppres Rehabilitasi, ketiga mantan direksi ASDP tidak lagi diwajibkan menjalani hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan. Seluruh hak, status, serta kedudukan mereka sebagai warga negara turut dipulihkan.
“Rehabilitasi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan hukum mereka seperti sediakala. Status mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis pulih,” jelasnya.
Bukan Langkah Baru dalam Ketatanegaraan
Yusril menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah preseden baru. Ia mencontohkan keputusan Presiden BJ Habibie pada 1998 yang merehabilitasi nama baik Letjen TNI (Purn) HR Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998 sebagai bagian dari kebijakan pemulihan keadilan pasca-Reformasi.
Belum lama ini, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang kembali aktif mengajar setelah putusan Mahkamah Agung memperoleh kepastian hukum.
SYUKRI























