• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

jum007 by jum007
18 Juli 2025
in Daerah
Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

Reporter : Syukri 

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya usai sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut, meskipun menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Jadi, hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang paling penting,” kata Tom kepada awak media.

Ia menegaskan sejak awal mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan—tidak pernah disebut adanya niat jahat dalam tindakannya. “Vonis itu hanya menyatakan bahwa saya melanggar aturan, bukan melakukan kejahatan dengan niat jahat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pejuang Tanpa Senjata Itu Telah Pergi: Ariel Sharon, Pahlawan Kemanusiaan dari Pedalaman Donggala

Tom juga menyayangkan sikap majelis hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Undang-undang secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga, termasuk perdagangan bahan pokok. Namun, majelis justru mengabaikan hal tersebut, seolah-olah kewenangan itu tidak ada pada saya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik majelis hakim yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan. Padahal jelas bahwa yang memiliki kewenangan adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan pula forum rapat koordinasi antarmenteri,” tambahnya.

“Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa kewenangan menteri teknis dapat dialihkan kepada Menko atau forum koordinasi. Nama jabatannya saja menteri koordinator, bukan menteri teknis,” ujar Tom.

Tom juga menyesalkan vonis majelis yang ia nilai mirip dengan salinan tuntutan jaksa. “Sejujurnya saya kecewa, karena vonis ini seperti hasil salin-tempel dari tuntutan penuntut umum,” katanya.

Baca Juga:  Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Ketika ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Tom menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Aturannya memberi waktu tujuh hari bagi kami untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. Saya dan tim hukum akan memanfaatkannya. Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dengan segala tantangan dan kejanggalan yang ada, kami bisa bertahan sampai sejauh ini. Kami sudah mencapai keberhasilan sekitar 67 persen, dan itu karena kerja keras mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Anies Rasyid Baswedan yang mengikuti jalannya sidang hingga selesai pada malam hari.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 19.00 WIT usai sidang, Anies menyampaikan empat poin penting kepada awak media. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Bantah Isu Anak Biologis, RK Siap Tempuh Jalur Hukum

“Pertama, kita semua mengikuti proses ini dengan akal sehat. Siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya. Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies.

Kedua, menurutnya, jika kasus yang sangat jelas seperti ini dan menimpa orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, maka bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?

Ketiga, Anies menegaskan bahwa apa pun langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan, ia dan rekan-rekannya akan memberikan dukungan penuh.

“Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan terhadap hukum dan sistem peradilan runtuh, maka sesungguhnya yang runtuh adalah negara ini,” tutup Anies.

Editor : Jum 

Share1Tweet1SendShareSend

Related Posts

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN
Daerah

FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN

28 Desember 2025
LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA
Daerah

LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA

23 Desember 2025
HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN
Daerah

HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN

13 Desember 2025
PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025
Daerah

PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025

12 Desember 2025
HUT HBT KE-75, WAMEN TRANSMIGRASI KENANG PIONIR DAN DOAKAN KORBAN TRAGEDI SUKRA
Daerah

BUPATI LAMPUNG TENGAH TERJARING OTT KPK, DIBAWA KE GEDUNG MERAH PUTIH

10 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

by Admin
31 Desember 2025
0

MAKASSAR — Ketua Umum PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, Adhe Syafutra, menyatakan penolakan...

Read more
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025
KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.