MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menaikkan status dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara objektif. Jika terbukti melanggar hukum, siapa pun akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Douglas Mahendrajaya kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial A (25) yang mengaku menjadi korban kekerasan oknum polisi saat berada di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, pada Rabu malam (31/12/2025), jelang pergantian tahun.
Korban yang merupakan warga Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, awalnya datang ke lokasi untuk menunggu keluarga sekaligus menghabiskan waktu menjelang detik-detik Tahun Baru. Ia disebut lebih dulu tiba di PTB, duduk di salah satu lapak, dan memesan minuman.
Masalah bermula ketika korban menyalakan petasan berukuran kecil, yang kemudian mendapat teguran dari seorang anggota polisi yang melintas bersama seorang perempuan. Situasi sempat mereda setelah teguran tersebut.
Namun, tak berselang lama, anggota polisi tersebut kembali ke lokasi bersama sekitar 10 personel polisi lainnya.
Menurut pengakuan korban, tanpa penjelasan yang jelas, ia langsung diamankan secara paksa. Korban mengaku dicekik, diseret sejauh beberapa meter, dan dikeroyok secara beramai-ramai hingga mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, kekerasan disebut berlanjut saat korban dibawa ke Mapolres Maros, di mana ia kembali mengaku mendapat pukulan dan tamparan dari sejumlah oknum polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros telah memeriksa 15 orang saksi, dengan 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Maros.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara intensif di Mapolres Maros. Selain proses pidana umum, anggota yang terbukti bersalah juga akan menjalani proses penegakan kode etik profesi Polri,” jelas Kapolres.
AKBP Douglas menegaskan, peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat. Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” pungkasnya
HAMZAN / JUM





















