JAKARTA – MAROS – PANGKEP – Ribuan tenaga honorer di berbagai daerah berbondong-bondong mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Lonjakan serentak pada Kamis, 11 September 2025, membuat aplikasi Presisi Polri error karena trafik pemohon yang membludak.
Akibatnya, pelayanan SKCK di sejumlah Polres, termasuk Maros dan Pangkep, sempat kacau. Notifikasi “Tidak dapat terhubung ke server POLRI” muncul di layar pemohon, sehingga antrean panjang tak terhindarkan.
Edaran BKN Jadi Solusi
Melihat kondisi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 pada 11 September 2025. Edaran itu menegaskan bahwa dokumen SKCK tidak wajib selesai saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), melainkan dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Selain itu, jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu juga diperpanjang:
Pengisian DRH: hingga 22 September 2025 (dari semula 15 September).
Usul Penetapan NIPPPK: hingga 25 September 2025 (dari semula 20 September).
Penetapan NIPPPK: tetap 30 September 2025.
Situasi di Maros dan Pangkep
Kepala Bidang Karir BKPSDM Maros, Muhammad Ashar, mengungkapkan jumlah calon pegawai kontrak paruh waktu di daerahnya mencapai 4.862 orang. Dua hari terakhir, Polres Maros dipenuhi antrean panjang pemohon SKCK.
“Namun setelah ada edaran BKN hari ini, masyarakat tidak perlu lagi waswas dan terburu-buru. SKCK bisa menyusul setelah NIP ditetapkan,” ujar Ashar.
Di Pangkep, antrean juga membludak hingga Kapolres AKBP Muh Husni Tamrin turun langsung memantau pelayanan dan memutuskan membuka layanan hingga Sabtu–Minggu.
NPWP Juga Diserbu
Selain SKCK, KPP Pratama Maros turut dipadati ratusan pemohon yang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat error pada Kamis siang (11/9) karena akses yang membludak.
Seorang petugas keamanan di KPP Pratama Maros pada Jumat (12/9) mengatakan, “Mohon maaf, nomor antrean yang dapat dilayani hari ini sudah penuh. Harap bisa datang Senin pekan depan.”
Beban Digital dan Momentum Honorer
Kejadian ini menyoroti keterbatasan infrastruktur digital pemerintah. Meski sistem sudah berbasis online, ketika jutaan tenaga honorer serentak mengakses aplikasi, sistem tidak mampu menahan lonjakan.
Padahal, data BKN 2023 mencatat ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia yang menjadi target kebijakan PPPK paruh waktu. Bagi mereka, momentum ini adalah kesempatan emas untuk memperjuangkan status sebagai bagian dari ASN.
BKN menegaskan bahwa kelonggaran pengurusan SKCK diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus memastikan proses tetap transparan. “Dokumen SKCK dapat menyusul setelah penetapan NIP. Kami minta masyarakat tetap tenang,” tulis Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si, dalam edarannya.
IBNU / JUM / HAMZAN