MAROS — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Maros memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Maros yang kembali mengungkap dugaan penimbunan solar ilegal di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, pada 9 Agustus 2025.
Wakil Ketua LMP Maros, Syamsul Rijal, S.H. yang akrab disapa Dhani, menilai langkah Unit Tipidter menunjukkan konsistensi dan keseriusan Polres Maros dalam menindak pelaku bisnis ilegal di wilayahnya.
“Kejahatan seperti ini tidak mudah diberantas, dan mustahil selesai dalam satu hari. Karena itu, pengungkapan ini layak mendapat apresiasi dari masyarakat Maros,” ujarnya.
Menurut Dhani, meski kerap menjadi sorotan publik, Unit Tipidter bekerja dengan strategi yang efektif. Dalam tiga bulan terakhir, pihaknya mencatat setidaknya dua kasus penimbunan solar ilegal berhasil diungkap. Selain kasus terbaru di Bonto Matene, sebelumnya pada Juni lalu juga terungkap penimbunan solar di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, berkat kerja sama Unit Tipidter dengan Babinsa setempat.
LMP Maros juga mengapresiasi keberhasilan Polres Maros dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal. Sejumlah kasus berhasil diproses hukum, termasuk tambang galian C ilegal di Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, yang sudah divonis pengadilan, serta tambang ilegal di Desa Bonto Lempangan, Kecamatan Bontoa, yang kini memasuki tahap penyidikan.
“Untuk pelaku pelansir solar ilegal, kami berharap proses hukum dijalankan secara tegas, tanpa kebijakan penangguhan penahanan, karena ada potensi mereka mengulangi perbuatan yang sama,” tegas Dhani.
Terkait penertiban tambang ilegal, LMP Maros juga mendorong Polres Maros khususnya Unit Tipidter, untuk memasang garis polisi di titik-titik pertambangan dan menggelar konferensi pers guna mengekspos keberadaannya di Kabupaten Maros.
HAMZAN