JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia. Namun, alih-alih disambut sepenuhnya dengan optimisme, KUHP baru justru langsung menuai kritik tajam dari publik dan pegiat demokrasi.
Sejumlah pasal dinilai berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik, terutama ketentuan terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pasal tersebut dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara yang mengkritik pejabat publik.
Pemerintah sebelumnya mengklaim KUHP Nasional membawa semangat keadilan korektif dan rehabilitatif. Namun, aktivis masyarakat sipil menilai semangat tersebut berisiko gugur ketika berhadapan dengan pasal-pasal multitafsir yang rawan disalahgunakan.
Kritik Dianggap Penghinaan?
Dalam KUHP baru, perbuatan yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dan berujung pada gangguan ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana. Formulasi pasal inilah yang dinilai problematik.
“Masalahnya bukan pada niat melindungi martabat negara, tetapi pada siapa yang menentukan batas antara kritik dan penghinaan. Jika aparat menjadi satu-satunya penafsir, maka kebebasan berekspresi berada dalam ancaman serius,” ujar seorang pengamat hukum pidana di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan pasal-pasal karet kerap digunakan untuk menjerat pengkritik, aktivis, hingga jurnalis.
Sindiran Publik dan Kekhawatiran Demokrasi
Seiring berlakunya KUHP baru, media sosial dipenuhi sindiran bahwa pejabat publik kini semakin “kebal kritik”. Narasi tersebut mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat.
Pemerintah memang menjamin kritik terhadap kebijakan tidak akan dipidana selama tidak mengandung fitnah atau provokasi. Namun, jaminan tersebut dinilai belum cukup tanpa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.
“Masalahnya bukan pada teks undang-undang semata, tetapi pada praktik di lapangan. Sejarah menunjukkan hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata seorang aktivis demokrasi Ismail Tantu
Parlemen dan Negara Diminta Bertanggung Jawab
Parlemen menyebut KUHP Nasional sebagai simbol kedaulatan hukum Indonesia. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar simbol. DPR dan pemerintah diminta bertanggung jawab memastikan KUHP tidak berubah menjadi perisai kekuasaan.
Di sisi lain, KUHP 2026 memang memuat sejumlah pembaruan progresif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penguatan keadilan restoratif. Namun, pembaruan tersebut dinilai akan kehilangan makna jika kebebasan sipil justru tereduksi.
Kini, penerapan KUHP Nasional menjadi ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Apakah hukum pidana baru ini benar-benar menjadi alat perlindungan warga negara, atau justru menjadi instrumen penertiban kritik, akan ditentukan oleh keberanian aparat dan komitmen negara pada prinsip keadilan dan kebebasan.
REDAKSI METROSUSEL





















