JAKARTA — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum. Terhitung sejak 2 Januari 2026, pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan tersebut menandai berakhirnya penggunaan produk hukum warisan kolonial, setelah KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2025.
Pemerintah menegaskan, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan Indonesia dengan nilai Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejumlah pasal strategis dalam KUHP baru mulai berlaku dan menjadi perhatian publik. Pasal 218 mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, namun bersifat delik aduan serta mengecualikan kritik untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan. Adapun Pasal 256 mengatur pelaksanaan unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara.
KUHP Nasional juga mengatur secara khusus tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. Melalui Pasal 300 dan 301, penyebaran berita bohong serta pernyataan kebencian berbasis agama atau golongan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan ini sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia. Ia menegaskan aparat penegak hukum mulai menyesuaikan pola kerja dengan ketentuan baru dalam KUHAP 2025.
“Kita kini memiliki hukum pidana yang mandiri. Polri dan Kejaksaan mulai mengadopsi standar prosedur baru sesuai KUHAP yang telah diperbarui,” ujar Yusril.
Meski telah berlaku, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak lepas dari sorotan. Sejumlah kelompok mahasiswa dan aktivis dilaporkan telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait kekhawatiran adanya pasal multitafsir atau yang kerap disebut sebagai pasal karet.
Sebagai catatan, meskipun KUHP Nasional disahkan pada 2023, undang-undang tersebut memang memiliki masa transisi selama tiga tahun, sehingga baru efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026, bukan pada 2024 sebagaimana sempat disalahpahami sebagian publik.
JUM





















