JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu yang paling ramai diperbincangkan adalah isu bahwa hotel, wisma, dan penginapan terancam pidana jika digunakan pasangan yang tidak terikat pernikahan.
Pemerintah menegaskan, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam KUHP baru, ketentuan terkait perzinaan dan kohabitasi bukan delik umum, melainkan delik aduan, sehingga tidak bisa diproses hukum secara otomatis. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan razia atau penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
Dengan ketentuan tersebut, hotel dan wisma tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena menerima tamu dewasa yang menginap bersama. Tidak ada kewajiban bagi pengelola penginapan untuk memeriksa status pernikahan tamu.
Namun demikian, KUHP baru tetap memberikan batas tegas. Hotel, wisma, atau penginapan dapat terancam pidana apabila terbukti secara sengaja menyediakan tempat untuk praktik prostitusi atau hubungan seks komersial, menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, atau berperan sebagai fasilitator.
Dalam konteks ini, pengelola penginapan yang terlibat aktif dalam praktik pelacuran dapat dijerat sebagai bagian dari tindak pidana umum, bukan delik aduan.
Sementara itu, penyedia layanan hubungan seks komersial, termasuk mucikari atau pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, tetap dipandang sebagai perbuatan pidana dalam KUHP baru. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat dikenakan pasal berlapis seperti eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak melegalkan prostitusi, melainkan menata ulang pendekatan hukum pidana agar lebih proporsional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan. Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terhadap pelaku usaha perhotelan dan penginapan.
JUM





















