KPK Tahan Ketua Pokja Proyek Jalur KA, Diduga Terima Suap Rp600 Juta

Iklan Honda

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan RS, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

RS diduga melakukan pengondisian proses lelang pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Solo Balapan–Kadipiro senilai Rp164,51 miliar. Sebagai imbalan atas pengaturan lelang tersebut, RS diduga menerima suap senilai Rp600 juta dari PT IPA, perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pengondisian lelang dan penerimaan uang suap,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi di sektor perkeretaapian dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

MUHAMMAD IBNU SOFIAN