MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digelandang petugas dengan tangan diborgol pada Senin (9/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas yang berada pada lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian dan perkebunan bagi para petani di daerah.
Namun dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan data pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat indikasi harga satuan yang tidak wajar dalam pengadaan bibit nanas tersebut.
Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), kemudian Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Aparat juga masih melakukan perhitungan lebih lanjut terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
JUM





















