JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 serta IAA, yang saat itu merupakan staf khusus menteri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini KPK masih terus melakukan kalkulasi besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2024.
Budi menambahkan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan berbagai barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel penyelenggara haji.
“Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery. Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, KPK akan mendorong pemulihan keuangan negara secara maksimal,” tegasnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta mengembalikan sejumlah barang bukti yang kemudian disita, termasuk dalam bentuk uang.
“Kami juga mengimbau pihak PIHK dan biro-biro travel lainnya agar kooperatif serta mengembalikan uang yang terkait dengan perkara ini,” tutup Budi.
JUM / PRESS RILIS





















