Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Oleh Redaksi Metrosulsel.com I 29 Juni 2025

MAROS — Seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diduga kuat menikahi secara siri seorang perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merupakan bawahannya. Pernikahan tersebut diduga dilakukan tanpa seizin istri sah dan tanpa izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan kepegawaian.

Informasi yang dihimpun Metrosulsel, menyebutkan, hubungan antara pejabat tinggi pratama dan perawat P3K itu bermula dari kedekatan personal dalam lingkup kedinasan. Hubungan tersebut diduga melanggar kode etik ASN karena melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan serta berujung pada pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum negara. Hubungan seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat apabila dilakukan tanpa izin istri sah dan tanpa izin pejabat pembina kepegawaian.

blank

Pelanggaran tersebut dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan, integritas, dan etika jabatan, serta tidak boleh melakukan perkawinan kedua tanpa persetujuan istri dan izin atasan. Sementara itu, bagi pegawai P3K, hubungan semacam itu bisa berdampak pada pemutusan kontrak karena bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan netralitas.

Di sisi lain, UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menegaskan bahwa poligami hanya sah apabila mendapat izin dari pengadilan agama dan dilakukan dengan persetujuan istri pertama. Jika tidak, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara negara, dan berpotensi digugat secara perdata maupun administrasi.

Pejabat yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, isu ini telah menyebar luas di kalangan ASN dan masyarakat Maros, memicu sorotan publik serta permintaan agar kepala daerah segera melakukan evaluasi dan penegakan disiplin.

“Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ketika melibatkan jabatan publik dan integritas birokrasi, maka harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang masyarakat yang mengetahui persoalan ini, inisial L

Hingga kini, Inspektorat dan BKPSDM Maros belum memberikan keterangan resmi apakah sudah ada proses pemeriksaan internal atau sanksi administratif yang disiapkan. Namun, sumber Metrosulsel menyebutkan pihak istri sah tidak pernah mengajukan laporan alasan masa depan anak anaknya.

RASLI