MAROS, — Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga berstatus janda dua anak di kawasan wisata Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini terungkap. Pelaku diketahui adalah seorang duda beranak satu bernama Ruslan (35) yang juga memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (13/11/2025), menjelaskan kronologi kejadian berdarah tersebut.
Menurut Kapolres, peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WITA. Warga menemukan seorang wanita tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan depan kawasan Penangkaran Kupu-Kupu Bantimurung. Polisi dari Polsek Bantimurung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah TKP.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Rusna (41), warga Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung. Berdasarkan identifikasi dan keterangan saksi, pelaku pembunuhan diduga kuat adalah Ruslan (30), warga setempat,” jelas Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.
Douglas memaparkan, dari TKP polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Tander 125 cc, sebilah parang panjang sekitar 12 sentimeter dengan lebar 4 sentimeter, serta dua unit ponsel.
“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, aparat Polsek Bantimurung melakukan pengejaran hingga ke rumah pelaku. Di bawah kolong rumahnya ditemukan sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” lanjutnya.
Saat ditangkap, pelaku mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diperiksa intensif oleh penyidik.
Kapolres Douglas menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh persoalan asmara dan kecemburuan. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun. Namun, dalam pertemuan terakhir di depan penangkaran kupu-kupu, korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan tersebut.
“Tersangka tidak menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan. Pertengkaran pun terjadi, keduanya sempat saling memeriksa ponsel masing-masing hingga berujung emosi. Dari keterangan pelaku, korban sempat mengambil parang dari bawah sadel motor, yang ternyata merupakan milik pelaku sendiri dan sebelumnya diberikan oleh ayah korban karena kedekatan mereka,” ungkap Kapolres.
Pertengkaran tersebut berakhir tragis setelah pelaku melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Douglas.
Sementara itu, keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku tanpa adanya keringanan.
Adik korban, Nasir, dengan tegas menyatakan tidak akan menerima jika pelaku mendapatkan pembelaan atau pengampunan.
“Kami tidak bisa menerima perbuatan keji ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada alasan pembelaan bagi tindakan sekejam itu,” ujarnya penuh emosi.
Kerabat korban lainnya, Sahabuddin Minggu, yang ikut mengevakuasi jenazah, mengaku masih trauma menyaksikan kondisi korban.
“Luka di tubuhnya sangat parah, dari kepala sampai perut. Saya syok melihatnya. Ini bukan emosi sesaat, tapi kekerasan yang disengaja,” tuturnya.
Keluarga besar korban juga meminta agar penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena dinilai sudah ada niat dan rencana sebelum kejadian. Mereka menolak segala bentuk mediasi ataupun alasan hubungan pribadi sebagai dasar keringanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan wisata unggulan Sulawesi Selatan dan melibatkan hubungan keluarga dekat. Publik menilai, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Maros, terutama dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
“Tidak boleh ada ruang maaf untuk pembunuh. Kami ingin pelaku dihukum setimpal dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tutup Nasir dengan nada getir.
Kini, pelaku Ruslan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros.
JUM























