Kejaksaan Agung Selidiki Menteri Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung Selidiki Menteri Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi

Metrosulsel.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memulai proses penyelidikan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek digitalisasi sekolah yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum mengarah pada status tersangka. Namun, beberapa pejabat di lingkungan kementerian telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Kami sedang mendalami indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan secara adil dan profesional,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Kasus Digitalisasi Sekolah

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan laptop dan perangkat TIK senilai lebih dari Rp3,7 triliun yang dilakukan melalui mekanisme proyek strategis nasional. BPK menyebutkan adanya kejanggalan dalam harga satuan barang serta indikasi pengadaan fiktif di beberapa daerah.

Beberapa vendor swasta yang menjadi penyedia perangkat juga sedang diperiksa intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Reaksi Menteri Pendidikan

Menteri Pendidikan (inisial disamarkan sebagai “N.A.”) telah mengeluarkan pernyataan tertulis yang membantah keterlibatan langsung dalam pengaturan proyek tersebut. Ia menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan akan memberikan semua informasi yang diperlukan untuk menjernihkan persoalan ini. Tidak boleh ada kompromi dalam tata kelola pendidikan yang bersih,” tulisnya.

Respons Publik dan DPR

Kasus ini menyita perhatian publik luas, terutama karena menyangkut dunia pendidikan yang sedang menjalankan agenda besar seperti Kurikulum Merdeka, revitalisasi SMK, dan peningkatan akses digital. Komisi X DPR RI juga menyatakan akan memanggil pihak kementerian dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi resmi.

Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, mengatakan, “Kami mendorong transparansi total dalam kasus ini. Sektor pendidikan terlalu penting untuk dicederai oleh praktik-praktik koruptif.”

Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa dokumen kontrak, laporan penyerapan anggaran, dan realisasi distribusi perangkat hingga ke sekolah-sekolah penerima. Jika ditemukan cukup bukti, status hukum para pihak yang terlibat dapat meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Syahputra, menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan proyek berbasis digital di instansi pemerintah.

REDAKSI AI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *