JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa di Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Saksi yang diperiksa terdiri dari unsur internal kejaksaan maupun pihak eksternal,” ujar Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara profesional terhadap setiap oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak swasta.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang mencoreng institusi kejaksaan,” tegasnya.
Selain oknum jaksa yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, sejumlah pihak di luar kejaksaan juga tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung dan KPK disebut terus berkoordinasi dalam penanganan perkara ini.
Meski demikian, Anang menekankan bahwa Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penegakan hukum. Oknum jaksa yang ditahan akan diproses sesuai mekanisme hukum setelah diserahkan dari KPK kepada Kejaksaan Agung.
SYUKRI





















