JAKARTA, — Kejaksaan Agung dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan media. MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama memperkuat kemerdekaan pers serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan publik, termasuk media massa. Ia menyebut, keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan dari pers menjadi bagian dari reformasi internal kejaksaan.
“Betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, sekarang kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dari situlah pentingnya kerja sama dengan Dewan Pers,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya, Selasa (15/7/2025).
Ia mengakui, pengawasan melalui media memiliki kontribusi besar dalam memantau kinerja kejaksaan, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau secara langsung oleh pusat.
“Indonesia ini sangat luas, kami tidak bisa memonitor seluruh cara teman-teman bekerja di lapangan. Tapi dengan bantuan teman-teman pers, informasi dari Sabang pun bisa langsung kami ketahui dalam hitungan menit,” ujarnya.
Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada media atas kritik dan dukungan yang selama ini diberikan kepada institusi kejaksaan.
“Tanpa dikritik, kami tidak akan menjadi seperti sekarang ini,” tambahnya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kemitraan ini. Ia menyebut pers sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga hukum.
“Jangkauan tangan Kejagung tidak selalu sampai ke daerah-daerah. Melalui pemberitaan pers, jika ada penyimpangan, pusat bisa cepat mengetahui dan merespons,” kata Komaruddin.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan media harus dijalankan secara profesional, beretika, dan objektif.
“Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pers akan tetap terjaga,” ujarnya.
Nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memuat empat poin utama kerja sama, yakni:
Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers;
Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam perkara terkait pers;
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi bersama;
Peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi insan kejaksaan dan pers melalui pelatihan dan dialog bersama.
MoU ini diharapkan menjadi dasar penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dan media, sekaligus mempertegas peran pers dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia.
TIM REDAKSI METROSULSEL