MAKASSAR — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama organisasi pers, pers mahasiswa, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada majalah Tempo.
Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menilai gugatan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Tempo saja digugat, apalagi jurnalis lain yang mencoba menyuarakan kebenaran. Padahal mekanisme sengketa pers sudah diatur melalui Dewan Pers, bukan lewat pengadilan,” ujarnya.
Menurut Sahrul, gugatan yang kini memasuki tahap sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi preseden buruk. Ia menilai langkah tersebut bisa membuka celah bagi lembaga negara untuk membungkam kritik publik melalui jalur hukum.
Gugatan Mentan Amran berawal dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengantarkan laporan utama “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Meskipun sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui hak jawab atau mediasi Dewan Pers, Amran Sulaiman memilih menempuh jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi immateriel Rp200 miliar dan materiel Rp19 juta.
LBH Pers: Gugatan Tak Miliki Dasar Hukum
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai langkah hukum Mentan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik. Gugatan Mentan terhadap Tempo mengabaikan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers,” tegasnya.
Fajriani menyebut tindakan itu berpotensi menjadi bentuk “abuse of power” dan upaya membungkam media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Negara seharusnya melindungi pilar keempat demokrasi, bukan justru menjadi ancamannya,” tambahnya.
Rekam Jejak Gugatan Serupa di Sulsel
Aksi solidaritas ini juga menyoroti sejumlah gugatan serupa terhadap media di Makassar.
Tercatat dua media daring, Herald.id dan Inikata.co.id, pernah digugat lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan nilai mencapai Rp700 miliar.
Selain itu, Legion News juga digugat oleh Andi Nurlia Sulaiman, adik Mentan, dengan nilai Rp200 miliar atas pemberitaan soal dugaan penggelapan dana proyek pemerintah daerah.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel
Dalam pernyataan sikapnya, KAJ Sulsel menegaskan empat poin utama:
1. Bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
4. Menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Gugatan Mentan terhadap Tempo bukan hanya serangan terhadap satu media, tetapi terhadap seluruh kebebasan pers di Indonesia,” tegas KAJ Sulsel dalam pernyataan tertulisnya.
SYUKRI





















