Oleh Redaksi Metrosulsel | 2 Juli 2025
“Kami sudah kordinasi dengan sejumlah lembaga dan ormas jika perlu kita demo Sekaligus mengajukan laporan, sekaligus memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Maros” kata Iswadhy
MAROS — Tuduhan pernikahan siri antara Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr. Muhammad Yunus, dan staf bawahannya, Risdayanti Kuba, seorang ASN PPPK yang bertugas di Puskesmas Bantimurung, terus menjadi sorotan publik. Meski telah dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, A. Davied Syamsuddin, untuk klarifikasi, dr. Yunus membantah seluruh tuduhan dan memilih bungkam.
Informasi pemanggilan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LAPPAN Maros, Iswadhy Arifin, pada Senin, 1 Juli 2025.
“Iyye, sudah tadi kita panggil klarifikasi, saudaraku. Tapi yang bersangkutan tidak mengakui,” ujar Sekda melalui pesan yang diteruskan ke Iswadhy.
Namun ironisnya, pemanggilan itu dilakukan semata-mata atas dasar pemberitaan media, bukan dari aduan resmi. Hal ini membuka celah dalam prosedur penegakan etika pejabat yang justru berpotensi melindungi pelanggaran.
Sekda menyatakan, pembentukan tim pemeriksa belum bisa dilakukan karena belum adanya laporan resmi, meskipun Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, telah menginstruksikan pembentukan tim investigasi melalui BKPSDM Maros.
Sikap pasif birokrasi ini memantik reaksi dari masyarakat sipil. Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat KIFFA, LAPPAN, LMP dan HPPMI, menyatakan siap melayangkan laporan resmi agar proses hukum dan etik bisa berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah kordinasi dengan sejumlah lembaga dan ormas jika perlu kita demo Sekaligus mengajukan laporan, sekaligus memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Maros” kata Iswadhy
Lebih tegas lagi, Direktur Azmara Community, Andi Azis Maskur, S.H., menyarankan agar dr. Muhammad Yunus dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses klarifikasi berlangsung.
“Nonjob dulu, baru diperiksa. Jangan sampai mengganggu kerja-kerja pelayanan di Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Azis, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memberikan dasar hukum pemberhentian sementara bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Skandal ini mencuat di tengah proses administratif yang krusial. Risdayanti Kuba diketahui baru saja menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK. Jika dugaan pernikahan siri itu terbukti, maka kuat dugaan telah terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
Saat dikonfirmasi, Risdayanti menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Mohon maaf, saya tidak setuju karena ini privasi saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada Metrosulsel.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, dr. Muhammad Yunus belum memberikan tanggapan atau hak jawab, dan memilih untuk tetap bungkam.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Pemerintah Kabupaten Maros. Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Investigasi ini menunjukkan bahwa dalam sistem birokrasi yang tertutup dan enggan bergerak tanpa tekanan publik, kepentingan moral dan pelayanan masyarakat dapat dengan mudah dikorbankan.
NASRULLAH I JUM