MAROS — Sikap tidak kooperatif oknum Kepala Desa Pa’bentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros menuai sorotan. Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat transparansi pemerintahan desa serta memperlambat penanganan sejumlah persoalan di wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung terkait berbagai isu yang berkembang di Desa Pa’bentengan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, kepala desa yang bersangkutan kerap tidak berada di kantor pada jam kerja. Bahkan, upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga disebut tidak mendapatkan respons.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang baik. Kepala desa seharusnya hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan,” tegas Hamzah.
LPHLH menilai, sikap tertutup tersebut dapat berdampak serius terhadap tata kelola pemerintahan desa. Minimnya akses komunikasi dinilai berpotensi menghambat transparansi serta memperlambat penyelesaian berbagai persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Padahal, lanjut Hamzah, koordinasi antara pemerintah desa dan elemen masyarakat sipil merupakan faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Tidak hanya itu, LPHLH juga memberi sinyal akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada perubahan sikap dalam waktu dekat.
“Kami mendesak agar Kepala Desa Pa’bentengan segera menunjukkan sikap kooperatif, hadir di kantor desa, dan membuka komunikasi secara terbuka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
LPHLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu hukum dan lingkungan hidup, serta memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dibiarkan tanpa pengawasan.
Reporter: A Sanrima
Editor: Arfah





















