Jaksa Punya Imunitas, Tapi Tak Kebal OTT

Iklan Honda

JAKARTA — Dua saksi ahli, Choky Ramadhan dan Laksamana Muda (Purn) Sulaeman Ponto, memberikan keterangan penting dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, kedua ahli menegaskan bahwa hak imunitas jaksa penyidik hanya berlaku selama proses penyidikan berlangsung. Artinya, seorang jaksa tidak wajib membuka informasi terkait hasil penyidikan kepada publik, bahkan meskipun ada tuntutan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Proses penyidikan itu ranah tertutup. Hasilnya baru bisa diakses luas ketika sudah masuk tahap persidangan di pengadilan,” jelas Choky Ramadhan di hadapan majelis hakim, Saad di mintai pandanganya dalam sidang Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.Selasa (26/8/2025).

Namun, kedua ahli juga menegaskan bahwa imunitas tidak berlaku mutlak. Jika seorang jaksa atau penyidik melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power di luar proses penyidikan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penegak hukum tetap bisa dilakukan.

“Di luar konteks penyidikan, jaksa tidak kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, OTT tetap sah dilakukan,” tegas Sulaeman Ponto.

Dalam persidangan, hakim hanya memastikan kapasitas para ahli dalam memberikan pandangan hukum mereka, tanpa mengomentari substansi penyidikan yang sedang berjalan.

SYUKRI