Foto AI hanya ilustrasi, bukan kondisi sebenarnya
JAKARTA — Ironi penegakan hukum kembali dipertontonkan ke publik. Seorang jaksa karier dengan segudang gelar akademik dan rekam jejak pemberantasan korupsi justru tumbang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini terjadi pada 18 Desember 2025, menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun ini. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, serta sejumlah pihak swasta. Barang bukti yang disita berupa uang tunai ratusan juta rupiah, yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan suap.
Baru Lima Bulan Menjabat, Langsung Terjaring
Albertinus baru lima bulan menjabat sebagai Kajari HSU, setelah dilantik pada September 2025. Masa jabatan yang bahkan belum genap satu semester itu berakhir drastis ketika ia digelandang penyidik KPK.
Padahal, saat tiba di HSU, publik sempat menaruh harapan besar. Wilayah ini bukan daerah steril korupsi—pada 2021, Bupati Hulu Sungai Utara pernah terjaring OTT KPK, disusul pengusutan kasus PUPR hingga 2022–2023. Namun selama ini, aparat penegak hukum di daerah tersebut relatif “aman sentosa” dari sentuhan KPK.
Kehadiran Albertinus, yang dikenal sebagai jaksa tegas dan berprestasi, sempat dipandang sebagai babak baru penegakan hukum di daerah itu.
Dari Simbol Ketegasan ke Simbol Hipokrisi
Nama Albertinus sebelumnya bersinar saat bertugas di Tolitoli, Sulawesi Tengah. Ia dikenal luas karena berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan tahun 2019. Citra “jaksa bersih” melekat kuat: tegas, rapi, komunikatif, dan kerap dielu-elukan media.
Namun citra itu runtuh seketika. OTT KPK ini menempatkannya pada posisi paradoksal: jaksa yang biasa menangkap koruptor, kini ditangkap sebagai terduga koruptor.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah gempa kepercayaan publik,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya. “Ketika jaksa ikut bermain, publik kehilangan titik pijak.”
OTT dan Pertanyaan Lama: Apes atau Sistemik?
Di ruang publik, muncul narasi sinis: yang tertangkap hanyalah mereka yang ‘apes’. Sementara praktik serupa diduga berlangsung luas, namun tak semua tersentuh hukum.
Ungkapan yang beredar di masyarakat bahkan terdengar pahit:
“Kalau ATM masih penuh, jaksa sopan. Kalau ATM kosong, mereka berubah jadi singa lapar. Yang ketangkap itu cuma lagi sial.”
Pernyataan ini mencerminkan krisis kepercayaan yang semakin dalam. Korupsi tak lagi dipandang sebagai penyimpangan individu, melainkan penyakit struktural yang hanya sesekali “memakan korban”.
Luka bagi Institusi Penegak Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kejaksaan dan penegak hukum secara umum. Korupsi berjubah toga bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga membuang harapan rakyat ke got paling gelap dari moral publik.
Publik kini menunggu langkah tegas: bukan sekadar mengorbankan satu-dua “oknum”, tetapi pembersihan menyeluruh. Tanpa itu, setiap OTT hanya akan dipandang sebagai drama rutin—keras di permukaan, hampa di akar.
KPK sendiri belum merilis keterangan resmi detail terkait konstruksi perkara. Namun satu hal sudah pasti: dari pahlawan hukum, Albertinus kini tercatat sebagai simbol ironi penegakan hukum Indonesia.
JUM





















