MAROS – Praktik tambang ilegal kembali mencoreng citra aparat penegak hukum di Kabupaten Maros. Laskar Merah Putih (LMP) Maros, melalui Ketua Syamsul Rijal, S.E., mengungkap bahwa sedikitnya 26 perusahaan tambang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang masih berlaku.
Dalam pernyataannya pada Senin (28/7/2025), Syamsul Rijal menyebut beberapa perusahaan yang masa berlaku izinnya diduga telah berakhir. Di antaranya adalah: CV. Sinar Bukit Selatan, CV. Ilham Jaya Putra, CV. Raga Utama, PT. Makmur Agung Perkasa, CV. Ribas Mandiri, PT. Semen Bosowa Maros, PT. Bukit Tambang Mandiri, PT. Bali Maros Bone, CV. Lambatorang Jaya, CV. Tammangesang Jaya, PT. Camara Energi Perkasa, PT. Optima Jaya Sakti, PT. Surya Perkasa Mineral, hingga PT. Mutiara Asseng.
“Praktik tambang tanpa izin ini merusak lingkungan dan melemahkan penegakan hukum. Kami meminta agar pihak berwenang segera menindak tegas,” tegas Rijal.
Wartawan Metrosulsel, Jumadi, telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, hasil investigasi tim Metrosulsel di wilayah BatuLotong, Kecamatan Tompobulu, tidak menemukan keberadaan alat berat maupun aktivitas penambangan ilegal. Lahan yang luasnya diperkirakan mencapai 20 hektare itu sebelumnya diketahui pernah dikelola oleh tiga individu berinisial R, J, dan M.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas tambang ilegal di BatuLotong telah dihentikan. Ketiga nama tersebut juga tidak termasuk dalam daftar 26 perusahaan yang dirilis oleh LMP.
Temuan ini menambah panjang daftar permasalahan tata kelola pertambangan di Maros. Hingga kini, publik masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku usaha tambang yang beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.
JUM / HAMZAN