MAROS — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros mendesak Kepolisian Resor (Polres) Maros untuk segera menuntaskan kasus dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Zaenal A. Kasus ini telah berjalan hampir satu tahun tanpa perkembangan berarti, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, kasus tersebut pertama kali dilaporkan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/239/IX/2024/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel pada 26 September 2024. Dalam laporan itu, pelapor mengungkap dugaan penipuan yang berawal sejak tahun 2018, ketika korban dijanjikan proyek pembangunan rumah dan perumahan subsidi yang akhirnya berujung pada kerugian besar.
Namun, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan titik terang. HMI menilai lambannya proses hukum ini mencerminkan lemahnya keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan.
Ketua Umum HMI Cabang Maros menegaskan bahwa alasan teknis tidak bisa dijadikan pembenaran atas berlarut-larutnya penanganan perkara. Ia mendesak kepolisian agar bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.
“Hukum seharusnya menjadi panglima keadilan. Namun jika aparat penegak hukum justru lalai, lamban, atau terkesan menutup-nutupi, maka kepercayaan publik akan hilang. Kami menuntut Polres Maros membuka secara transparan proses penanganan kasus penipuan ini dan menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya.
HMI menilai ketentuan dalam Pasal 378 KUHP sudah jelas memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku penipuan. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penyelesaian perkara ini.
“Publik menunggu bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan moral, HMI Cabang Maros menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Maros apabila kasus tersebut tak kunjung diselesaikan dalam waktu dekat.
JUM
			
                                
		    


                                



















