MAROS – Program Gelar Pangan Murah (GPM) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros di Lapangan Pallantikang, Selasa (10/2/2026), menuai keluhan warga. Sejumlah komoditas pangan yang dijual dalam kegiatan tersebut dinilai lebih mahal dibandingkan harga di pasar tradisional.
Program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjelang Ramadan 1447 Hijriah itu justru memicu kekecewaan. Warga mengaku datang dengan harapan mendapatkan harga lebih murah, namun di lokasi mendapati harga beras, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya berada di atas harga pasaran.
“Judulnya pasar murah, tapi harganya lebih mahal dari pasar. Kami berharap bisa lebih hemat seribu atau dua ribu rupiah, ternyata di sini malah lebih mahal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara kebijakan, kegiatan GPM bertujuan menekan laju inflasi daerah dan menjaga stabilitas harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Namun kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut. Selisih harga yang lebih tinggi dibanding pasar umum memunculkan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap efektivitas program.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Jamaluddin, membantah adanya unsur kesengajaan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menjelaskan, perbedaan harga terjadi akibat kendala teknis berupa keterbatasan uang pecahan kecil untuk kembalian.
“Awal kegiatan kami sudah menyiapkan uang kecil Rp500 untuk penjual. Namun karena stok uang kecil habis, sebagian transaksi dilakukan dengan harga yang disepakati bersama pembeli,” kata Jamaluddin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, harga tetap mengacu pada HET apabila pembeli memiliki uang pas. “Kalau konsumennya punya uang kecil, kami jual sesuai HET. Karena kondisi di lapangan konsumen tidak punya uang kecil, maka terjadi kesepakatan harga. Tidak ada unsur mencari keuntungan,” tambahnya.
Meski demikian, praktik penyesuaian harga karena alasan ketiadaan uang kembalian dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menyediakan uang kembalian dan dilarang menaikkan harga secara sepihak. Konsumen memiliki hak untuk menolak transaksi yang merugikan dan dapat melaporkannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Warga berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan GPM agar tujuan membantu masyarakat kecil benar-benar tercapai dan tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
Upaya konfirmasi ke Kepala Bidang Ketahanan Pangan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
HAMZAN



















