GPHI Desak Jaksa Agung Ajukan Pembubaran Dua Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi

Iklan Honda

JAKARTA — Gerakan Peduli HAM Indonesia (GPHI) resmi melayangkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua partai politik yang diduga terlibat dalam memicu kegaduhan nasional. Jika ditemukan bukti kuat, GPHI mendesak agar Jaksa Agung mengajukan permohonan pembubaran kedua partai tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator Nasional GPHI, Muallim Bahar, di Jakarta, (Selsa 2/9) menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian kerusuhan sosial yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara. Menurutnya, kegaduhan nasional tak lepas dari pernyataan publik yang disampaikan oleh dua tokoh partai, yakni Ahmad Sahroni (Bendahara Umum DPP Partai NasDem) dan Eko Hendro Purnomo (Sekjen DPP PAN).

“Keduanya adalah pengurus inti partai. Keterikatan posisi mereka dengan identitas partai politik tidak bisa dipisahkan. Karena itu, tanggung jawab atas kegaduhan sosial yang menimbulkan keresahan publik juga melekat pada partai politik tersebut,” tegas Muallim Bahar.

GPHI menilai, tragedi yang menimpa para driver ojek online, meninggalnya empat warga di Makassar, serta terbakarnya sejumlah objek vital negara, merupakan dampak sosial dari memanasnya situasi politik. Oleh sebab itu, GPHI mendorong agar Mahkamah Konstitusi menguji kemungkinan pembubaran dua partai tersebut demi menjaga kondusivitas bangsa dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, GPHI berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi para politisi di parlemen agar tidak lagi memperlakukan DPR sebagai “ajang pesta” dan perjalanan dinas sebagai “kesempatan berfoya-foya” menggunakan uang rakyat.

“Sudah saatnya para wakil rakyat mendengar jeritan rakyat, bukan justru mengabaikannya,” pungkas Muallim Bahar.

SYUKRI