Dua Dipenjara, Hasto Dibebaskan

Reporter : Syukri

JAKARTA — Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan amnesti atau abolisi kepada dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19. Langkah ini dinilai penting demi keadilan dan kesetaraan hukum di tengah kontroversi pasal-pasal darurat dalam Undang-Undang Penanganan Covid-19.

Ali Yusuf, perwakilan AMMI, menyebut bahwa kedua terpidana merupakan pejabat aktif saat pandemi melanda: satu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Haji di Jakarta, satu lagi Sekretaris Dinas Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara. Keduanya divonis dalam perkara pengadaan APD yang bersumber dari anggaran penanganan Covid-19.

“Presiden harus memberi amnesti atau abolisi sebagaimana yang diberikan kepada tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Mengapa dua pejabat daerah yang bekerja di garda depan justru tidak mendapat perlakuan yang sama?” tegas Ali Yusuf.

AMMI berpegang pada Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam beleid itu, dinyatakan bahwa kerugian negara tidak dapat serta merta dibebankan pada kebijakan darurat, terlebih jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaannya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan. Mereka bekerja keras saat negara darurat. Jika ada kesalahan administratif atau prosedural, itu tidak serta-merta bisa dikriminalisasi,” lanjut Ali.

Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kritik publik terhadap selektivitas hukum dalam pemberian amnesti politik. AMMI menilai negara harus konsisten dalam memberikan perlindungan hukum, terutama kepada pihak yang berjuang dalam situasi luar biasa seperti pandemi.

“Kami minta Presiden Prabowo menegakkan keadilan substantif, bukan hanya simbolik,” tutup Ali Yusuf.