JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua legislator tersebut adalah Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Penetapan tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2025).
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Detail Gratifikasi Satori (NasDem)
Menurut hasil penyidikan, Satori menerima uang total Rp12,52 miliar. Rinciannya antara lain:
Dari BI melalui kegiatan PSBI: Rp6,2 miliar, Dari OJK dengan nomenklatur kegiatan penyuluhan keuangan: Rp5,14 miliar, Dari mitra kerja Komisi XI DPR RI: Rp1,4 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan Satori untuk membeli berbagai aset pribadi seperti tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga aset pribadi lainnya. Satori juga diduga menyamarkan sejumlah dana melalui penempatan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Keterlibatan Gratifikasi Heri Gunawan (Gerindra)
Sementara itu, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar yang berasal dari CSR BI melalui kegiatan PSBI: Rp6,26 miliar ,OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan: Rp7,64 miliar, Kegiatan mitra kerja lain dari Komisi XI DPR RI: Rp1,94 miliar
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh dana gratifikasi ke sebuah yayasan menggunakan rekening pribadi melalui serangkaian transaksi transfer. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah, membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, dan membeli kendaraan roda empat.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa setidaknya lima saksi yang diduga mengetahui aliran dana dan konstruksi kasus tersebut. Para saksi itu antara lain, Melissa B. Darban, Martono merupakan staf Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Syarifah Husna, Mahasiswa, Helen Manik, Tenaga Ahli Heri Gunawan, Widya Rahayu Arini Putri, Dokter, Syifa Rizka Violin, Mahasiswa.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait aliran dana ataupun aktor lain yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
SYUKRI























