MAKASSAR — Dugaan praktik penyimpangan hukum kembali mencuat setelah seorang bandar obat keras jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl disebut-sebut dibebaskan oleh oknum aparat kepolisian setelah diduga menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di kawasan Jalan Warung Gantung, Kalideres, wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Kota Tangerang. Terduga bandar obat keras yang diketahui memiliki ribuan butir obat tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh aparat yang diduga berasal dari Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan oleh Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM), penangkapan terhadap terduga pengedar obat keras tersebut dilakukan pada siang hari. Namun, tidak lama setelah diamankan, yang bersangkutan dikabarkan kembali dilepaskan setelah diduga terjadi transaksi uang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut mengaku terkejut karena terduga pelaku kembali terlihat bebas hanya beberapa jam setelah penangkapan.
“Awalnya kami dengar dia ditangkap karena jual obat seperti tramadol dan heximer di warung kecil itu. Tapi beberapa jam kemudian sudah bebas lagi,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivis Desak Penyelidikan
Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa, Azhari Hamid, mengatakan dugaan pembebasan tersangka dengan imbalan uang tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Ia mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sorotan terhadap Kinerja Kepolisian
Sorotan juga datang dari Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian (BRIPKA). Organisasi ini menilai perilaku oknum aparat yang diduga membebaskan pelaku peredaran obat keras dapat merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata publik.
Ketua Umum BRIPKA, Andi, meminta pimpinan kepolisian setempat segera mengambil langkah tegas.
Ia juga mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada anggota yang terlibat dalam dugaan pembebasan bandar obat keras tersebut.
Menurutnya, maraknya peredaran obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Polisi Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi mengenai dugaan pembebasan bandar obat keras tersebut.
Sejumlah aktivis berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
HAMZAN





















