MAROS – Dugaan pungutan liar kembali menghantui birokrasi di Kabupaten Maros. Seorang camat di Kecamatan Tanralili disebut menerbitkan Surat Keterangan Peralihan Tanah Garapan pada Januari 2025, dengan menarik pungutan sebesar Rp8 juta dari pemohon.
Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun Facebook Irwan Irwan, yang mempublikasikan salinan dokumen tertanggal 3 Februari 2025. Dalam surat tersebut, camat menandatangani sebagai pihak yang mengetahui pengalihan tanah garapan seluas ±200 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp75 juta.
Masalahnya, tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada camat untuk memungut biaya dalam penerbitan surat keterangan peralihan tanah garapan. Dokumen ini hanya bersifat administratif, bukan bukti sah peralihan hak atas tanah sebagaimana akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris.
“Pungutan sebesar Rp8 juta tanpa dasar hukum jelas masuk kategori pungli. Selain melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang bersih, tindakan ini juga berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi,” ujar seorang akademisi hukum agraria dari Makassar.
Dari sisi hukum, dugaan pungutan ini dapat melanggar:
Pasal 423 KUHP, tentang pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak semestinya.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang setiap pejabat membuat keputusan atau tindakan tanpa dasar hukum.
Selain bermasalah secara pidana, dokumen ini juga lemah secara hukum. Jika di kemudian hari tanah tersebut bersengketa, surat keterangan garapan ini tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan atau peralihan hak resmi.
Kasus ini kian disorot publik lantaran tanah yang dialihkan berbatasan dengan jalan poros—lahan bernilai tinggi yang rawan menjadi objek permainan mafia tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Tanralili yang menjabat pada Januari 2025 belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, unggahan Irwan Irwan di Facebook terus menjadi sorotan, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pungli serta legalitas surat keterangan tersebut.
JUM