JAKARTA — Temuan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut tuntas asal-usul kayu tersebut.
Kapolri menjelaskan bahwa tim gabungan Polri dan KLHK telah diterjunkan ke beberapa titik terdampak untuk melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah kayu gelondongan dengan kondisi yang menunjukkan ciri-ciri kuat sebagai hasil pembalakan liar.
“Ditemukan bekas potongan menggunakan mesin gergaji pada kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang. Ini mengindikasikan adanya aktivitas ilegal yang harus segera kami tindaklanjuti,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri menambahkan bahwa penyelidikan akan melibatkan penelusuran ke hulu sungai untuk mengidentifikasi lokasi penebangan dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap izin pemanfaatan hutan dan aktivitas perusahaan sekitar kawasan juga akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.
“Apabila nantinya ditemukan pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, baik perorangan maupun korporasi, kami pastikan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Mentri KLHK Raja Juli Antoni, turut menyampaikan bahwa bencana banjir bandang biasanya diperparah oleh rusaknya tutupan hutan di wilayah hulu. Oleh karena itu, investigasi menyeluruh tengah diprioritaskan untuk memastikan penyebab kerusakan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Bencana banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu tidak hanya menghancurkan rumah warga, tetapi juga memicu munculnya tumpukan kayu dalam jumlah besar yang terseret hingga ke pemukiman.
Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa ada praktik pembalakan liar yang berkontribusi terhadap parahnya dampak bencana. “Kami meminta bantuan kapolri melakukan penyelidikan mendalam dugaan pembalakan liar ini” tegas Raja mengaku dalam setahun terakhir tidak ada izin yang diterbitkan di wilayah ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan, sekaligus berharap proses investigasi dapat segera memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
HUMAS MABES POLRI





















