• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Advertisement
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
Home Kebudayaan

Aturan yang Melindungi Lembaga Pelestarian Adat Istiadat Nusantara

jum adi by jum adi
20 Agustus 2025
in Kebudayaan
Aturan yang Melindungi Lembaga Pelestarian Adat Istiadat Nusantara

Aturan yang Melindungi Lembaga Pelestarian Adat Istiadat Nusantara

Iklan Honda

Abstrak

Indonesia memiliki keberagaman budaya dan adat istiadat yang menjadi bagian penting dari identitas nasional. Keberadaan lembaga pelestarian adat menjadi strategis dalam menjaga dan meneruskan warisan budaya tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang melindungi lembaga adat di Indonesia, baik melalui konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional, peraturan daerah, hingga instrumen hukum internasional. Dengan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum sebagai wujud nyata dari komitmen negara terhadap pelestarian budaya Nusantara.

Kata kunci: masyarakat adat, lembaga adat, perlindungan hukum, budaya Nusantara, hukum adat

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara multikultural dengan lebih dari 1.300 kelompok etnis dan lebih dari 700 bahasa daerah. Warisan budaya ini menjadi sumber kekayaan nasional yang tidak ternilai. Salah satu cara pelestarian tradisi dilakukan melalui pembentukan lembaga adat yang berfungsi menjaga nilai, norma, dan hukum adat di tingkat komunitas. Namun, di tengah tantangan modernisasi dan tekanan terhadap sumber daya alam, lembaga-lembaga adat ini memerlukan perlindungan hukum agar tetap eksis dan berdaya.

Sebagaimana dikemukakan oleh Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.[^1] Oleh karena itu, eksistensi lembaga adat sebagai pelaku utama pewarisan budaya harus dijaga melalui payung hukum yang memadai.

Dasar Hukum Perlindungan

  1. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia yang memberikan landasan yuridis bagi pengakuan terhadap masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) menyebutkan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”[^2]

Klausul ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberikan pengakuan secara simbolik, tetapi juga menjanjikan penghormatan dan perlindungan selama masyarakat adat tersebut masih eksis dan menjalankan nilai-nilai lokalnya.

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Baca Juga:  MANGKAU’ RI BONE KUNJUNGI BATUBASSI, MAROS: TEGUHKAN PERSAUDARAAN ADAT GOWA–BONE

UU Pemajuan Kebudayaan secara eksplisit mengatur objek pemajuan kebudayaan, seperti adat istiadat, tradisi lisan, sistem pengetahuan lokal, dan kelembagaan adat. Pasal 5 menyebutkan bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan dengan prinsip pelestarian dan perlindungan nilai budaya.[^3] Lembaga adat diakui sebagai subjek aktif dalam pemeliharaan nilai budaya tersebut.

Menurut Nani Supriyatni, UU ini memberikan harapan baru dalam pengarusutamaan budaya lokal dan tradisional dalam perencanaan pembangunan nasional.[^4]

  1. Peraturan Daerah (Perda)

Banyak pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda sebagai bentuk legalisasi lembaga adat. Misalnya, Provinsi Aceh memiliki Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, sedangkan Provinsi Kalimantan Barat memiliki Perda tentang Lembaga Adat Dayak. Perda ini tidak hanya mengatur struktur organisasi, tetapi juga memberikan kewenangan penyelesaian sengketa berbasis hukum adat.

Sebagaimana dicatat oleh Syahrul, Perda merupakan bentuk konkrit dari otonomi daerah dalam menjaga budaya lokal sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat adat di tengah sistem hukum nasional.[^5]

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa mengakui eksistensi “desa adat” yang memiliki kekuasaan dan tata kelola pemerintahan berbasis hukum adat. Pasal 103 menyebutkan bahwa desa adat berhak untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan wilayah berdasarkan hak asal usul dan tradisi yang berlaku.[^6]

Baca Juga:  MANGKAU’ RI BONE KUNJUNGI BATUBASSI, MAROS: TEGUHKAN PERSAUDARAAN ADAT GOWA–BONE

Dengan pengakuan ini, lembaga adat tidak hanya berfungsi dalam ranah budaya, tetapi juga dalam tata kelola pemerintahan lokal.

  1. Instrumen Internasional

Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang disahkan tahun 2007. Deklarasi ini menyatakan bahwa masyarakat adat berhak mempertahankan dan memperkuat institusi sosial, budaya, dan hukum mereka sendiri.[^7] Hal ini sejalan dengan prinsip pengakuan terhadap otonomi budaya yang diakui dalam sistem hukum nasional.

Bentuk Perlindungan terhadap Lembaga Adat

Dalam kerangka hukum yang telah disebutkan, terdapat berbagai bentuk perlindungan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Pengakuan Legal
    Lembaga adat diakui secara hukum sebagai entitas yang memiliki fungsi sosial-budaya dan dapat terlibat dalam penyelesaian konflik adat.
  2. Pemberian Kewenangan Sosial dan Budaya
    Negara memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menjalankan fungsi spiritual, adat, dan pengaturan nilai-nilai kultural di masyarakat.
  3. Perlindungan Wilayah Adat
    Hak atas tanah ulayat dan sumber daya lokal dilindungi melalui mekanisme hukum seperti sertifikasi wilayah adat atau pengakuan hukum ulayat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  4. Dukungan Fiskal dan Program Kebudayaan
    Pemerintah melalui berbagai kementerian menyediakan anggaran dan program pelestarian budaya, termasuk dukungan bagi kelembagaan adat.
  5. Pendidikan dan Pewarisan Budaya
    Lembaga adat dilibatkan dalam pendidikan non-formal dan informal untuk memastikan nilai-nilai budaya diwariskan kepada generasi muda.
Baca Juga:  FORUM PENJAGA NYALA ADAT DI BALLA LOMPOA BERSAMA KARAENG MARUSU

Kesimpulan

Keberadaan lembaga adat merupakan pilar penting dalam pelestarian adat istiadat Nusantara. Negara Indonesia melalui konstitusi, undang-undang nasional, peraturan daerah, dan komitmen internasional telah memberikan perlindungan yang cukup luas terhadap lembaga-lembaga ini. Namun, implementasi dari perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek pengakuan wilayah adat dan pemberdayaan kelembagaan. Ke depan, integrasi antara sistem hukum negara dan hukum adat perlu ditingkatkan agar pelestarian budaya tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga substansial dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

[^1]: Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

[^2]: Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen Keempat. Sekretariat Negara, 2002.

[^3]: Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.

[^4]: Nani Supriyatni. “Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan dalam Perspektif Pelestarian Budaya Lokal.” Jurnal Kebudayaan Indonesia 8, no. 2 (2019): 45–56.

[^5]: Syahrul, M. “Peran Peraturan Daerah dalam Melindungi Lembaga Adat: Studi Kasus di Kalimantan Barat.” Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat 4, no. 1 (2020): 67–78.

[^6]: Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7.

[^7]: United Nations. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. New York: United Nations, 2007.

Related Posts

MANGKAU’ RI BONE KUNJUNGI BATUBASSI, MAROS: TEGUHKAN PERSAUDARAAN ADAT GOWA–BONE
Kebudayaan

MANGKAU’ RI BONE KUNJUNGI BATUBASSI, MAROS: TEGUHKAN PERSAUDARAAN ADAT GOWA–BONE

20 Agustus 2025
FORUM PENJAGA NYALA ADAT DI BALLA LOMPOA BERSAMA KARAENG MARUSU
Kebudayaan

FORUM PENJAGA NYALA ADAT DI BALLA LOMPOA BERSAMA KARAENG MARUSU

20 Agustus 2025
FORUM ADAT BUDAYA NUSANTARA RESMI DIBENTUK: MENGUSUNG MISI PELSTARIAN NILAI LELUHUR DI ERA MODERN
Kebudayaan

FORUM ADAT BUDAYA NUSANTARA RESMI DIBENTUK: MENGUSUNG MISI PELSTARIAN NILAI LELUHUR DI ERA MODERN

20 Agustus 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

0
GMPH Sulsel Akan Gelar Aksi di Maros, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas BPBD

GMPH Sulsel Akan Gelar Aksi di Maros, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas BPBD

0
Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

0
Khalwatiyah Sammaniyah Maros Peringati Haul Tiga Ulama di Maros

Khalwatiyah Sammaniyah Maros Peringati Haul Tiga Ulama di Maros

0
Polres Maros Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,1 Miliar di Tala-Tala

Polres Maros Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,1 Miliar di Tala-Tala

0
Kejari Maros Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan di Akses Masuk Stasiun Kereta Api Maros

Kejari Maros Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan di Akses Masuk Stasiun Kereta Api Maros

0
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

16 September 2025
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025
PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Bone: Dua Pengedar Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba di Bone: Dua Pengedar Ditangkap, 102 Gram Sabu Disita

14 September 2025
Konsep Otomatis

Berpotensi Terjadi Bencana : Dewan Sulteng Rekomendasikan Setop Tambang PT ALJ dan PT MPR di Morowali Utara

16 September 2025
Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

16 September 2025
Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

Pendaftaran P3K Picu Ledakan Pemohon SKCK, Polres Maros Siapkan Loket Tambahan

12 September 2025
2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

16 September 2025
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan
Nasional

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

by jum adi
16 September 2025
0

JAKARTA -- Pemerintah kembali mengetatkan aturan soal alih fungsi lahan pertanian. Surat resmi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman,...

Read more
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025
PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

PNM–SMF Luncurkan Program HOME di Wajo, Ibu-Ibu Mekaar Jadi Teladan Tangguh

14 September 2025
Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan
Nasional

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Bagi Pembangunan atau Benteng Ketahanan Pangan

16 September 2025
Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional
Nasional

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Mengendap di Bank, Jika Tersalurkan Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

15 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ekonomi

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal
Internasional

Asbikar Raut, Pelajar SMA yang Jadi Simbol Kebangkitan Gen Z di Nepal

14 September 2025

© 2025 metrosulsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Politik
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Kebudayaan

© 2025 metrosulsel.com