Aktivitas PT SEI Rugikan Petani Morut, Safri: Sampai Kapan Mereka Harus Menderita Pak Gub?

Iklan Honda

PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Gubernur Anwar Hafid segera merespons dan menanggapi cepat penderitaan yang dialami oleh para petani di Morowali Utara.

Pasalnya, ada sekitar 240 hektar sawah petani terendam akibat pendangkalan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lampi yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. Stardust Estate Investment (SEI).

“Gubernur harus cepat menanggapi kesulitan para petani kita di Morut. Sampai kapan mereka harus menderita dan menanggung kerugian akibat ulah PT SEI,” ujarnya saat dihubungi awak media, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Safri, kerugian petani yang mencapai Rp3,8 miliar yang diungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morowali Utara, Alexander bukan jumlah yang kecil.

“Kerugian petani yang mencapai miliaran bukan jumlah yang kecil. Ini berdampak besar pada ekonomi dan mengancam sektor pertanian secara keseluruhan,” ucapnya.

Sekretaris Komisi III ini juga meminta Gubernur Sulteng untuk menghentikan dan tidak menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait izin penimbunan atau pengalihan alur sungai untuk PT SEI.

“Untuk apa Rekomtek terbit jika mereka tidak patuh terhadap aturan. Penimbunan atau pengalihan alur sungai berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan,” beber Safri.

Pemprov Sulteng kata Safri, tidak boleh tergiur investasi namun di sisi lain harus mengorbankan sektor pertanian.

Justru Pemprov harus menyelamatkan produktivitas persawahan yang semakin menurun akibat alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.

“Pemprov Sulteng harus mendukung produktivitas petani, bukan malah merugikannya. Ini penting agar petani dapat terus berproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” imbuhnya.

Safri juga menyinggung soal pembayaran pajak air permukaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). PT GNI diduga menggunakan sumber air tidak sesuai dengan peraturan UU Nomor 17 Tahun 2019.

“PT GNI diduga tidak transparan dalam menggunakan sumber air. Selain berdampak terhadap kerugian negara, juga membuka celah untuk manipulasi data dan pelanggaran perizinan,” tukasnya.

Jika terbukti melanggar, Safri meminta agar Gubernur Sulteng mencabut izin dan memberikan sanksi tegas terhadap PT GNI sebagai bagian dari komitmen nyata terhadap perlindungan sumber daya air dan kesejahteraan rakyat.

“Sikap tegas gubernur adalah komitmen nyata sekaligus pesan kuat bahwa pengelolaan air harus dijalankan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan dan keterbukaan,” pungkasnya.