• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Ekonomi

20% TARIF PAJAK PASIR, TANAH DAN BATU BERLAKU BAGI PENAMBANG LIAR DAN LEGAL 

jum007 by jum007
20 Oktober 2025
in Ekonomi
20% TARIF PAJAK PASIR, TANAH DAN BATU BERLAKU BAGI PENAMBANG LIAR DAN LEGAL 

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya dikenal sebagai retribusi tambang golongan C.

Kebijakan ini diatur melalui skema baru yang mengacu pada persentase tarif pajak dan harga patokan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulsel.

Perubahan bentuk pungutan dari retribusi menjadi pajak daerah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan sistem baru tersebut, setiap kegiatan pertambangan pasir, tanah liat, batu kali, dan sejenisnya kini dikenai pajak daerah berdasarkan nilai jual dan harga patokan penjualan.

Rincian Tarif dan Harga Patokan

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tarif dasar Pajak MBLB ditetapkan berkisar antara 20% hingga 25% dari Nilai Jual (Harga Patokan Penjualan).

Baca Juga:  Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Presiden Tekankan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Harga patokan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan disesuaikan dengan jenis mineral serta wilayah kabupaten/kota tempat penambangan dilakukan.

Berdasarkan dokumen penetapan harga di sejumlah wilayah di Sulsel, harga jual (sebelum pajak) per meter kubik () ditetapkan sebagai berikut: Pasir: Rp60.000 – Rp70.000/ meter kubik, Tanah liat: Rp25.000/ meter kubik dan Batu kali/batu gunung: Rp20.000 – Rp150.000/ meter kubik.

Sebagai ilustrasi, apabila tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dan harga patokan pasir Rp60.000 per , maka pajak pokok yang dikenakan adalah Rp12.000 per .

Opsen Pajak MBLB

Selain pajak pokok, Pemerintah Provinsi Sulsel juga memberlakukan Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dari pajak pokok terutang. Opsen ini merupakan tambahan pungutan provinsi yang ditujukan untuk memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Ambruk! Gejolak Demo Nasional Guncang Pasar Keuangan

Pemerintah Provinsi Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha tambang agar merujuk langsung pada Keputusan Gubernur Sulsel terbaru tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk memastikan besaran pajak yang berlaku sesuai wilayah dan jenis komoditas masing-masing.

Maros Targetkan Rp18 Miliar dari Pajak Tambang Golongan C

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Ferdiansyah, menyebutkan bahwa target penerimaan pajak tambang golongan C tahun 2026 dipatok sebesar Rp18 miliar. Hingga saat ini, realisasi pencapaian baru mencapai sekitar 45 persen.

Ferdiansyah menjelaskan, untuk tanah urug dikenakan pajak retribusi sebesar Rp7.000 per meter kubik, sedangkan batu gamping sebesar Rp8.000 per meter kubik. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, yang menegaskan bahwa pungutan pajak tidak terkait dengan izin tambang, melainkan aktivitas pengangkutan material yang melewati jalan daerah.

Baca Juga:  MENKO PANGAN RI PANEN BROKOLI DAN AYAM PETELUR DI RUMAH PANGAN PNM

“Berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, retribusi ini tidak terkait dengan izin tambangnya, tetapi angkutan materialnya yang melalui jalan daerah. Sehingga baik sumber izin legal maupun ilegal, aktivitasnya tetap kena pajak,” ujar Ferdiansyah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pungutan yang lebih transparan, adil, dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pertambangan Sulawesi Selatan.

Penetapan pajak ini berdasarkan laporan penambang, yang melakukan penjualan material, lalu kemudian pengajuan itu ditetapkan atas dasar kepercayaan penuh oleh para objek pajak memberikan laporan.

A AGUNG SANRIMA / JUM

Share143Tweet89SendShareSend

Related Posts

WAMEN VIVA YOGA DORONG SUMALATA JADI PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI DAN SENTRA TANAMAN PANGAN
Ekonomi

WAMEN VIVA YOGA DORONG SUMALATA JADI PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI DAN SENTRA TANAMAN PANGAN

4 Desember 2025
ChatGPT said: BIAYA GERAI KOPERASI MERAH PUTIH DINILAI TERLALU TINGGI, PENGURUS: FOKUS UTAMA HARUS PADA PENGUATAN MODAL USAHA
Ekonomi

BIAYA GERAI KOPERASI MERAH PUTIH DINILAI TERLALU TINGGI, PENGURUS: FOKUS UTAMA HARUS PADA PENGUATAN MODAL USAHA

27 November 2025
DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK
Ekonomi

DUA ANGGOTA DPR RI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK TERKAIT KASUS GRATIFIKASI CSR BI DAN OJK

14 November 2025
MENKO PANGAN RI PANEN BROKOLI DAN AYAM PETELUR DI RUMAH PANGAN PNM
Ekonomi

MENKO PANGAN RI PANEN BROKOLI DAN AYAM PETELUR DI RUMAH PANGAN PNM

11 Oktober 2025
12 Tahun Menanti, Warga Transmigrasi Madoro Akhirnya Kantongi Sertipikat
Ekonomi

12 Tahun Menanti, Warga Transmigrasi Madoro Akhirnya Kantongi Sertipikat

20 September 2025
Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ekonomi

Bupati Maros Paparkan Konsep Kampung Nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

15 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

by Admin
31 Desember 2025
0

MAKASSAR — Ketua Umum PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, Adhe Syafutra, menyatakan penolakan...

Read more
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025
KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.