MAROS — Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan yang diterapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia berdampak pada status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maros. Sebanyak 20.488 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Februari 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar S, STP, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor 478/1/DI.00/2/2026 terkait pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, kebijakan ini menyasar peserta yang masuk kategori desil 0 serta desil 6 hingga 10. Sementara itu, kepesertaan PBI JK diprioritaskan bagi warga yang berada pada kelompok desil 1 sampai 5.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan hasil pemutakhiran data kemiskinan terbaru dari Kemensos,” ujar A. Zulkifli.
Meski terjadi penonaktifan dalam jumlah besar, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Sosial melakukan langkah reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria prioritas. Sejak 9 Februari 2026, tercatat sebanyak 70 jiwa telah berhasil diaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK-nya.
“Hingga saat ini, sudah 70 jiwa yang kami reaktivasi. Mereka merupakan warga dengan kondisi medis darurat dan telah melalui proses verifikasi,” jelasnya.
A. Zulkifli menambahkan, proses reaktivasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta kebutuhan layanan kesehatan mendesak. Pengusulan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh operator kabupaten, setelah adanya validasi dari pemerintah desa atau kelurahan.
Dinas Sosial Maros juga mengingatkan bahwa nonaktifnya kepesertaan PBI JK tidak hanya disebabkan oleh perubahan desil kemiskinan, tetapi juga dapat dipicu oleh persoalan administrasi kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum aktif.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila masih terkendala data kependudukan. Selain itu, operator Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa dan kelurahan diminta rutin melakukan pembaruan data agar kepesertaan bantuan sosial tidak terhapus oleh sistem.
HAMZAN





















