Silfester Matutina: Relawan Jokowi yang Terjerat Kasus Fitnah JK

Iklan Honda

Reporter : Syukri

JAKARTA — Sosok Silfester Matutina kembali menjadi sorotan. Pendiri sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi, ini akhirnya dihadapkan pada eksekusi vonis 1,5 tahun penjara setelah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), sejak 2019.

Kasus bermula dari orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri. Dalam orasinya, ia menuding JK sebagai biang kerok kerusakan bangsa, menuduhnya bermain isu SARA, serta terlibat korupsi dan nepotisme. Pernyataan itu berbuntut panjang.

Keluarga JK melaporkan Silfester ke polisi. Vonis pertama dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2018, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lalu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1 tahun 6 bulan penjara pada Mei 2019. Meski demikian, eksekusi vonis ini mangkrak hingga pertengahan 2025.

Kejaksaan Agung akhirnya bersuara setelah kasus ini kembali viral. “Putusan sudah inkrah. Harus segera dieksekusi, informasi eksekusi ini terlah kami pastikan dari Kejaksaan Negri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Silfester bukan nama asing di dunia politik. Pria kelahiran Ende, NTT, 19 Juni 1971 ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024. Ia juga dikenal sebagai orator keras pendukung Jokowi dan beberapa kali menuai kontroversi, termasuk saat bersitegang dengan Rocky Gerung dalam debat publik yang viral tahun lalu.

Saat dikonfirmasi Silfester mengaku tidak mempersoalkan, “Saya sudah menjalani prosesnya, tidak jadi masalah kalo saya ditahan” kata dia mengaku sudah bertemu lansung dengan JK tiga kali dan tidak diberitakan karena permasalahan ini sudah selesai.

Apa yang dinyatakan Silfester di akui terjadi saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri secara spontan dia mengucapkan pernyataan tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Namun pestiwa tersebut menjadi pemicu kemarahan masyarakat Sulawesi Selatan sehingga Silfester di laporkan dan mendapat vonis pengadilan 1,5 Tahun penjara.

Sementara itu Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, mempertanyakan kasus Silfester, dalam akun istagram miliknya, dia menulis sejak kapan Silfester tertangani proses hukumnya, proses penegakan hukum harus berjalan dengan sebenar benarnya apa bilah vonis telah ditetapkan.

Editor : Jum