MAROS — Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap Alimuddin bin H. Mamma atas praktik penambangan tanpa izin (ilegal) yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 20 Maret 2025 lalu, majelis hakim memvonis Alimuddin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Kini, yang bersangkutan resmi mendekam di balik jeruji. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Aktivitas tambang liar yang dijalankan Alimuddin dinyatakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan hidup. Ia menggunakan sejumlah alat berat berupa ekskavator dan dump truck tanpa izin resmi dari otoritas pertambangan.
Majelis hakim memutuskan agar seluruh alat dan kendaraan operasional milik terdakwa dirampas untuk negara, sebagian lainnya dimusnahkan. Adapun barang bukti yang disita, antara lain: 1 unit Excavator Hyundai SH220 warna kuning, 1 unit Excavator Kehatsui PC210 warna kuning, 1 unit Dump Truck Hino warna hijau dan Buku catatan retase penjualan hasil tambang.
Putusan terhadap Alimuddin dianggap belum menyentuh akar dari persoalan tambang ilegal yang kian masif di Sulawesi Selatan. Praktik semacam ini disinyalir melibatkan jaringan yang jauh lebih besar, termasuk aktor pemodal dan oknum aparat yang memberi perlindungan.
“Hukuman terhadap Alimuddin penting, tapi belum menyentuh dalang besar di balik bisnis tambang ilegal yang terus beroperasi,” kata Muhammad Ridjal, seorang aktivis lingkungan.
Tambang ilegal masih marak ditemukan di wilayah-wilayah seperti Maros, Gowa, hingga Luwu, namun penegakan hukum dinilai masih setengah hati. Aksi aparat selama ini lebih sering menyasar pelaku lapangan, bukan pemodal besar yang mengatur dari balik layar. Sementara itu, alat berat tetap bekerja, bukit-bukit dikuliti, jalan jalan dibuat rusak, berdebu saat kemarau dan licin berlumpur saat musim penghujan hingga kecelakaan lalulintas yang kerap kali menimbulkan korban jiwa.
Andi Ilham Lahiya, Direktur Eksekutif Lembaga Bumi Mentari, menilai bahwa kasus Alimuddin hanyalah satu dari sekian banyak bukti lemahnya sistem pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum, tidak berhenti sampai disini, Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal kehancuran ekologi yang sistematis, masih ada sejumlah penambang ilegal, yang harus di tindaki” kata Ilham.
JUM