95 Senator DPD RI Diduga Terlibat Suap Naik Status Penyidikan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status kasus dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan unsur pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ke tahap penyidikan. Sedikitnya 95 anggota DPD RI diduga terlibat, termasuk Senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri.

Keterangan ini disampaikan Muhammad Fithrat Irfan, aktivis nasional dan mantan staf ahli Rafiq Al Amri, usai melakukan audiensi dengan jajaran KPK pada 17 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Irfan datang bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, S.H., guna menyampaikan laporan resmi terkait dugaan transaksi suap dalam pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara tersebut.

“Audiensi kami diterima langsung oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, sebagai tindak lanjut dari disposisi pimpinan KPK, Setyo Budiyanto,” kata Irfan kepada wartawan.

Irfan menjelaskan, laporan yang mereka ajukan menyebutkan adanya dugaan praktik money politic yang melibatkan senator dari berbagai daerah dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR. KPK, menurutnya, telah merespons laporan itu dengan serius dan menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan khusus meski pelakunya adalah pejabat negara. Hukum harus berlaku setara bagi semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengusutan kasus ini adalah bentuk kontrol masyarakat terhadap praktik korupsi yang kerap tersembunyi di balik proses politik.

“Ini adalah bentuk partisipasi rakyat untuk memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatan dan tidak melecehkan demokrasi lewat politik uang,” tegas Irfan.

Irfan berharap KPK bekerja secara profesional dan transparan hingga proses hukum benar-benar tuntas. “Kita kawal bersama. Rakyat menunggu episode selanjutnya dari KPK,” pungkasnya.

FADLY